Tim khusus Imigrasi Kota New Taipei baru-baru ini menerima laporan dan melakukan inspeksi di salah satu bangsal rumah sakit di bagian utara Taiwan. Di lokasi, mereka menemukan seorang pekerja migran ilegal asal Indonesia yang sedang merawat pasien. Petugas imigrasi dengan cepat menyadari ada sesuatu yang mencurigakan, mengingat akses masuk ke bangsal dijaga ketat menggunakan kartu akses dan aplikasi khusus rumah sakit, tetapi pekerja ilegal tersebut bisa keluar masuk area terlarang dengan bebas. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa dalang di balik kasus ini adalah seorang supervisor wanita yang bekerja untuk kontraktor penyedia layanan perawatan rumah sakit. Supervisor tersebut bekerja sama dengan agen ilegal untuk secara diam-diam menempatkan pekerja tanpa dokumen resmi ke dalam bangsal rumah sakit untuk merawat pasien. Keluarga pasien yang tidak menyadari situasi ini percaya bahwa mereka telah menyewa perawat resmi, sementara agen tersebut memungut biaya perantara sebesar 800 dolar Taiwan per hari dari setiap pekerja. Diperkirakan keuntungan ilegal yang diperoleh setiap tahun mencapai lebih dari 3 juta dolar Taiwan.Pekerja migran hilang kontak diperiksa, ditahan, dan dideportasi oleh Tim Khusus Kota New Taipei sesuai dengan hukum yang berlaku. (Gambar/sumber: Situs web Imigrasi)
Tim khusus Imigrasi Kota New Taipei membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki lebih dalam dan menemukan bahwa agen ilegal menggunakan asrama tersembunyi di daerah pegunungan untuk menampung sejumlah besar pekerja migran ilegal, yang beroperasi seperti "pusat transit pekerja ilegal". Agen ini bahkan menggunakan kendaraan khusus untuk mengurangi risiko tertangkap, tetapi akhirnya tetap terungkap oleh petugas berpengalaman. Pada pertengahan November 2024, tim Imigrasi Kota New Taipei bekerja sama dengan Biro Tenaga Kerja Kota New Taipei dan Penjaga Pantai untuk melakukan operasi penangkapan, mengamankan 11 pekerja migran ilegal wanita di asrama dan lokasi terkait lainnya. Supervisor wanita tersebut bersama dua agen ilegal lainnya diserahkan ke kantor kejaksaan karena melanggar Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan, sementara 11 pekerja migran ilegal ditahan dan akan dideportasi ke negara asal mereka.
Menurut penyelidikan, perawat resmi harus melalui pelatihan dan memiliki sertifikat. Namun, rumah sakit yang mengalami kekurangan tenaga kerja sehingga agen ilegal memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan pekerja tanpa kualifikasi untuk melakukan pekerjaan perawatan. Hal ini tidak hanya membahayakan kesehatan pasien, tetapi juga menyebabkan keluarga pasien membayar biaya tinggi tanpa menyadari situasi sebenarnya.
Kepala Tim Khusus Imigrasi Kota New Taipei, Huang Yi -gng, mengingatkan masyarakat untuk memeriksa dokumen perawat untuk memastikan keabsahan mereka dan menghindari penipuan. Dia juga memperingatkan bahwa memperkenalkan pekerjaan ilegal kepada orang asing dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun. Imigrasi menegaskan bahwa mereka akan terus memerangi agen ilegal untuk melindungi kesehatan dan hak masyarakat.