Badan Imigrasi Nasional Taiwan memperingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga Taiwan yang bepergian ke Tiongkok daratan tertipu oleh klaim agen perjalanan setempat yang menawarkan pengurusan visa negara ketiga atau layanan jalur cepat. Akibatnya, mereka mengajukan paspor perjalanan perbatasan Tiongkok satu kali pakai, yang berujung pada pencabutan kartu keluarga di Taiwan serta kehilangan status dan hak terkait.
Badan Imigrasi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, warga Taiwan dilarang memiliki status kependudukan atau menggunakan paspor Tiongkok di Tiongkok daratan. Pelanggaran akan mengakibatkan hilangnya status sebagai warga Taiwan. Jika terdapat laporan dan telah diverifikasi sesuai prosedur administrasi, Badan Imigrasi akan memberitahukan kantor catatan sipil untuk mencabut pendaftaran kependudukan sesuai hukum.
Badan Imigrasi juga mengingatkan bahwa peraturan pemulihan status Taiwan telah direvisi dan berlaku sejak November 2025, dengan standar pemeriksaan yang lebih ketat. Warga diimbau untuk tidak mengajukan dokumen perjalanan perbatasan Tiongkok demi kemudahan jangka pendek saat bepergian, guna menghindari risiko kehilangan status dan hak yang tidak dapat dipulihkan.