Untuk merespons perubahan struktur populasi Taiwan dan kebutuhan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja, Pusat Layanan Retensi Tenaga Kerja Migran dari Badan Pengembangan Tenaga Kerja dan Stasiun Layanan Taipei dari Badan Imigrasi Nasional bekerja sama mengadakan Sosialisasi Program Retensi dan Perpanjangan Kerja bagi Pekerja Migran pada tanggal 6. Dalam acara ini, petugas imigrasi dari Stasiun Layanan Taipei menjelaskan peraturan terkait pengajuan perpanjangan izin tinggal bagi pekerja migran yang beralih menjadi tenaga kerja teknis menengah, memberikan panduan konkret bagi mereka untuk tetap bekerja di Taiwan. Acara ini mendapat partisipasi antusias dari hampir 32 perusahaan (pengusaha).Banyak pemilik usaha antusias berpartisipasi dalam "Sosialisasi Program Retensi dan Perpanjangan Kerja bagi Pekerja Migran." (Gambar/sumber: Situs web Ditjen Imigrasi)
Pelonggaran Syarat Peralihan, Menguntungkan Bagi 820.000 Lebih Pekerja Migran
Petugas Imigrasi Lu Cheng menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah pekerja migran di Taiwan telah melampaui 820.000 orang, menjadi pilar tenaga kerja penting di berbagai industri dan rumah tangga. Pemerintah telah menerapkan Program Retensi dan Perpanjangan Kerja bagi Pekerja Migran sejak tahun 2022 dan secara bertahap melonggarkan persyaratannya. Saat ini, pekerja migran yang telah bekerja di Taiwan secara berkesinambungan selama 6 tahun, bekerja untuk majikan yang sama selama total 6 tahun, atau memiliki total masa kerja lebih dari 11 tahun 6 bulan, serta memenuhi syarat terkait gaji dan keterampilan, dapat dibantu oleh majikannya untuk mengajukan peralihan menjadi tenaga kerja berkeahlian menengah, memperpanjang masa kerja dan izin tinggal mereka.
Persyaratan dan Panduan Pengajuan Izin Tinggal Permanen
Petugas Imigrasi Huang Yi-hua menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Keimigrasian, warga negara asing yang telah tinggal secara sah di Taiwan selama 5 tahun, dengan masa tinggal minimal 183 hari per tahun, serta memiliki pendapatan lebih dari dua kali upah minimum atau memiliki sertifikasi keterampilan profesional tingkat B atau lebih tinggi, dapat mengajukan izin tinggal permanen di stasiun layanan Badan Imigrasi Nasional di tempat tinggal mereka. Orang asing yang memperoleh izin tinggal permanen tidak akan memiliki batasan masa tinggal dan dapat bekerja dengan bebas di Taiwan.
Perubahan Data Pribadi dan Ketentuan Keluar Negeri
Direktur Stasiun Layanan Taipei, Su Hui-wen, mengingatkan bahwa pemegang izin tinggal permanen harus mengajukan pembaruan data pribadi mereka ke Ditjen Imigrasi jika ada perubahan. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, mereka harus tinggal di Taiwan setidaknya 183 hari per tahun. Jika memiliki rencana tinggal di luar negeri untuk jangka waktu yang lama (1 hingga 2 tahun), mereka harus mengajukan laporan keberangkatan daring melalui sistem Laporan Keberangkatan bagi Pemegang Izin Tinggal Permanen di:🔗untuk memastikan hak izin tinggal permanen mereka tidak terpengaruh.
Sosialisasi kali ini mendapat tanggapan positif dari berbagai perusahaan, menunjukkan minat yang tinggi dalam kebijakan retensi tenaga kerja. Otoritas terkait akan terus meningkatkan kebijakan guna mendukung perkembangan stabil pasar tenaga kerja di Taiwan.