:::

WNA Masuk RI Wajib Sudah Vaksin-PCR Mulai 6 Juli, Karantina 8 Hari

Ilustrasi Bandara (Grandyos Zafna/detikcom)
Ilustrasi Bandara (Grandyos Zafna/detikcom)

Menurut berita yang dilansir dari detik.com, Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR negatif COVID-19.

"Hari ini seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai Selasa, 6 Juli 2021," kata Jubir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Vaksin Corona untuk Usia 18+ Mulai di Jakarta, Kapan Berlaku Nasional?

WNA yang baru datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari dan kembali melakukan tes swab PCR 2 kali. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

"Bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia, wajib menjalani karantina selama 8 hari, dengan 2 kali tes PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina," jelasnya.

Jika hasil tes swab PCR lanjutan menunjukkan hasil negatif pada hari ketujuh, WNA dan WNI tersebut dapat menyelesaikan masa karantinanya di hari ke-8.

"Jika hasil PCR hari ke-7 negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8," ungkap Jodi.

Kemudian, WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi akan segera divaksinasi. Namun, hal itu dengan ketentuan WNI tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

"WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum di vaksin akan segera di vaksin apabila terbukti negatif COVID-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia," kata dia.

Baca juga: WHO: RI Sudah Cukup Advance dalam vaksinasi Covid-19

Jodi mengatakan pemerintah akan memastikan aturan ini dijalankan. Petugas juga akan melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional.

"Menkumham, Menhub, dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan," tutur Jodi.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading