img
:::

PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum di Jakarta Turun hingga 53 Persen

Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut berita yang dilansir dari Liputan6.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa terjadi penurunan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kata dia, hal tersebut terlihat dari penurunan jumlah penumpang transportasi umum di wilayah DKI Jakarta selama periode PPKM Darurat.

Baca juga: Jokowi Larang Menteri ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat

"Tidak hanya bus ya, MRT, LRT, juga Transjakarta dan KRL itu turun sebesar 53,95 persen jumlah penumpangnya, artinya telah terjadi penurunan mobilitas warga dari sisi penggunaan angkutan umum," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2021).

Selain itu, dia juga menyatakan penurunan penumpang juga terjadi untuk transportasi antar kota antar provinsi (AKAP) di sejumlah terminal. Syafrin menyebut Terminal Pulogebang, Jakarta Timur pernah hanya memberangkatkan satu penumpang.

"Jumlah penumpang AKAP turun yang menggunakan bus signifikan jadi 65,05 persen turunnya cukup drastis," ucap dia.

Karena hal itu, dia mengharapkan penundaan aktivitas masyarakat dapat menurunkan peningkatan penyebaran kasus Covid-19.

"Sehingga tidak terjadi mobilitas sehingga tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19," jelas dia.

Kendala Satpol PP Tegakkan Aturan PPKM Darurat

 Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Sahat Parulian mengaku terdapat kendala terkait penegakan aturan pelaksanaan PPKM Darurat. Yakni mengenai klasifikasi perusahaan sektor esensial dan kritikal.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri ada hal-hal yang esensial, non esensial, kritikan dan ini memang sedikit agak kesulitan di dalam implementasi di lapangan," kata Sahat dalam diskusi virtual, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, dalam instruksi tersebut belum mendetail atau masih terlalu luas jangkauannya. Sedangkan sebagai petugas di lapangan membutuhkan rincian yang detail.

"Misalnya, apakah bengkel mobil, bengkel motor itu boleh atau tidak? Apakah itu masuk pada esensial atau tidak? nah ini di lapangan ternyata memang banyak. Ini kami tidak ingin berbeda pandangan dengan teman-teman wilayah kota di dalam mengambil penindakan," papar dia.

Baca juga: 13 WNA di Bali Tak Bermasker Kala PPKM Darurat, Didenda Rp 1 Juta

Berita Populer

回到頁首icon
Loading