Tanya Jawab Terkait Kunjungan Menjenguk Keluarga Warga Tiongkok ke Taiwan - Bagian 1
Q: Orang tua kandung dan orang tua tiri dari pasangan Tiongkok yang menikah di Taiwan, berapa lama masa tinggal yang diperbolehkan saat menjenguk keluarga di Taiwan?A:I. Pasangan Tiongkok yang menikah di Taiwan yang dalam masa reunifikasi dan hamil tujuh bulan atau lebih, atau melahirkan atau keguguran dalam waktu dua bulan sejak kejadian tersebut: orang tua dapat tinggal selama tiga bulan, tidak dapat diperpanjang, dan diperbolehkan datang ke Taiwan dua kali setahun. Jika anak (yaitu, pasangan atau warga Taiwan) mengalami persalinan atau keguguran dalam waktu dua bulan sejak kejadian tersebut di Taiwan, maka mereka dapat mengajukan perpanjangan sekali dalam waktu 30 hari sebelum masa tinggal berakhir, dan masa perpanjangan tidak boleh melebihi tiga bulan.II.Pasangan Tiongkok yang menikah di Taiwan dalam masa tinggal atau tinggal permanen: orang tua dan orang tua tiri dapat tinggal selama dua bulan, tidak dapat diperpanjang, dan tidak boleh mengunjungi Taiwan lebih dari tiga kali setahun (Namun, untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun: masa tinggal satu hingga tiga bulan, diperpanjang tidak lebih dari tiga bulan setiap kali, dan total masa tinggal di Taiwan tidak boleh melebihi enam bulan).III. Pasangan Tiongkok yang telah mendapatkan kartu identitas Taiwan: Orang tua dan orang tua tiri dapat tinggal selama satu hingga tiga bulan, dapat diperpanjang, tidak lebih dari tiga bulan setiap kali, dan total masa tinggal di Taiwan tidak boleh melebihi enam bulan.IV.Orang tua pasangan Tiongkok: Masa tinggal adalah dua bulan, tidak dapat diperpanjang, dan tidak boleh mengunjungi Taiwan lebih dari tiga kali setahun.Q: Dokumen apa yang harus disiapkan oleh warga Tiongkok yang akan datang menjenguk ke Taiwan?A:※Dokumen yang harus disiapkan:(A) Mengisi lengkap permohonan masuk dan keluar dari wilayah Taiwan untuk warga Tiongkok, dan tempelkan foto berwarna terbaru dalam waktu 2 tahun terakhir, tanpa topi, tanpa kacamata berwarna, dengan fitur wajah yang jelas, tidak tertutup, tidak dimodifikasi, dengan ukuran 4,5 cm x 3,5 cm, dengan panjang wajah dari ubun-ubun hingga dagu tidak boleh kurang dari 3,2 cm dan melebihi 3,6 cm, foto berwarna setengah badan latar belakang putih, dan tidak boleh menggunakan foto rekayasa.(B) Salinan kartu identitas warga Tiongkok, salinan dokumen atau dokumen lain yang cukup untuk membuktikan identitas.(C) Dokumen yang cukup untuk membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dan orang yang dikunjungi, diverifikasi oleh Kantor Perwakilan Taiwan di luar negeri. Bagi pendamping yang bepergian bersama, lampirkan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan pemohon, yang diverifikasi atau dilegalisir oleh Kantor Perwakilan Taiwan di luar negeri. (Bagi permohonan sebelumnya yang telah mengajukan surat keterangan hubungan keluarga yang diperlukan untuk permohonan saat ini, jika pemohon atau pemohon pengganti mengisi ruang kosong dalam permohonan untuk menyatakan pernah datang ke Taiwan, dan menandatanganinya, jika layanan pusat memeriksa data tersebut, surat keterangan hubungan keluarga dapat ditiadakan. Namun, jika tidak ditemukan atau ada keraguan, maka harus melengkapi dokumen sesuai pemberitahuan. Jika hubungannya adalah hubungan pernikahan, lampirkan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan dalam tiga tahun terakhir.)(D) Bagi orang yang dikunjungi yang merupakan warga Taiwan, lampirkan kartu keluarga atau kartu identitas; bagi orang yang dikunjungi yang merupakan warga daratan Tiongkok, lampirkan salinan asli dan salinan izin masuk dan keluar (asli dikembalikan setelah diverifikasi).(E) Surat jaminan: penjamin harus memberikan surat jaminan dengan tanda tangan asli, dan salinan asli dan salinan kartu identitas nasional penjamin (asli dikembalikan setelah diverifikasi). Jika penjamin adalah unit undangan, cap dan stempel harus ditambahkan, dan diperiksa oleh masing-masing stasiun layanan imigrasi (persyaratan penjamin, silakan lihat deskripsi di belakang surat jaminan).(F) Surat kuasa: kecuali pemohon berada di luar negeri, Hong Kong atau Makau dan mengirimkan sendiri, orang yang dikunjungi atau unit undangan mengirimkan sendiri, atau orang yang dikunjungi atau unit undangan mendelegasikan ke perusahaan perjalanan terpadu atau perusahaan perjalanan kelas A, atau orang yang dikunjungi mendelegasikan ke kerabat Taiwan lainnya, surat kuasa harus disertakan.(G) Jika pemohon berada di luar negeri, Hong Kong atau Makau, lampirkan salinan visa masuk kembali, izin tinggal, atau kartu identitas Hong Kong atau Makau.(H) Jika anak pemohon yang diizinkan untuk berkumpul berada di luar negeri, dan hamil tujuh bulan atau lebih, atau melahirkan atau keguguran dalam waktu dua bulan sejak kejadian tersebut, pemohon harus melampirkan bukti kehamilan atau bukti melahirkan atau keguguran.(I) Jika ada penolong yang ikut bepergian, lampirkan surat keterangan medis atau dokumen lain yang cukup untuk membuktikan bahwa mereka membutuhkan perawatan khusus karena ketidakmampuan fisik atau karena alasan kesehatan.(J) Jika pemohon adalah anak dari warga Taiwan yang belum dewasa, jika dokumen hubungan keluarga tidak menyebutkan nama orang tua, maka wajib melampirkan dokumen kelahiran dan dokumen terkait lainnya. Jika ingin mengunjungi ayah kandung anak yang bukan anak kandung, ayah kandung terlebih dahulu harus menyelesaikan proses pengakuan; selain itu, jika anak lahir sebelum menikah, lampirkan dokumen analisis hubungan darah bersumpah, dan dokumen status pernikahan ibu sebelum mengandung yang diverifikasi oleh Kantor Perwakilan Taiwan di luar negeri (periode kehamilan dari tanggal lahir anak kembali 181 hari hingga 302 hari). Setelah masuk, kirimkan laporan analisis hubungan darah orang tua-anak yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang dinilai oleh badan kesejahteraan kesehatan pusat. Jika permohonan sebelumnya telah bersumpah untuk tidak melengkapi laporan analisis hubungan darah orang tua-anak setelah masuk, Biro Imigrasi tidak akan menyetujui permohonan tersebut lagi.(K) Untuk anak yang berhak tinggal di Taiwan sebagai anggota keluarga, yang berusia di bawah 14 tahun atau pernah mengajukan permohonan kunjungan panjang ke Taiwan sebelum berusia 14 tahun: Anak dari pernikahan sebelumnya dari warga daratan Tiongkok: Melampirkan dokumen perceraian dari pernikahan sebelumnya atau dokumen kematian pasangan dari pernikahan sebelumnya, yang diverifikasi oleh Kantor Perwakilan Taiwan di luar negeri, sertifikat kelahiran pemohon (harus menyebutkan nama orang tua). Anak di luar nikah warga daratan Tiongkok: lampirkan dokumen status pernikahan ibu sebelum hamil, yang diverifikasi oleh Kantor Perwakilan Taiwan di luar negeri, sertifikat kelahiran yang mencantumkan nama ibu, dan lampirkan dokumen analisis hubungan darah bersumpah. Saat mengajukan perpanjangan, sertakan laporan analisis hubungan darah orang tua-anak yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang dinilai oleh badan kesejahteraan kesehatan pusat.(L) Jika kunjungan jangka panjang berlangsung hingga usia 18 tahun, dan masih bersekolah di sekolah menengah atau sekolah menengah kejuruan, sekolah vokasi lima tahun, universitas atau sekolah teknik, lampirkan dokumen terkait yang menunjukkan status pelajar.(M) Dokumen lain (Biro Imigrasi dapat meminta dokumen tambahan berdasarkan kasus tertentu, seperti bukti tempat tinggal di Taiwan, penjelasan sumber ekonomi atau surat keterangan bekerja).(N) Biaya dokumen adalah NT$600 (bagi yang menggunakan layanan pos, lampirkan amplop surat terdaftar dan isi data penerima dan alamat; bagi yang mengambil sendiri, tidak perlu).※Unit permohonan:(A) Jika pemohon berada di luar negeri, silakan ajukan permohonan ke kantor kedutaan, konsulat, perwakilan, atau badan lain yang diberi wewenang oleh Kementerian Luar Negeri; jika negara tempat tinggal pemohon tidak memiliki badan perwakilan, kerabat di Taiwan atau unit undangan dapat mengajukan permohonan ke Biro Imigrasi.(B) Jika pemohon berada di Hong Kong atau Makau, silakan ajukan permohonan ke Kantor Ekonomi dan Budaya Taipei (Kantor Perwakilan Hong Kong) atau Kantor Ekonomi dan Budaya Taipei (Kantor Perwakilan Makau).(C) Jika pemohon berada di daratan Tiongkok, kerabat di Taiwan atau unit undangan dapat mengajukan permohonan ke stasiun layanan imigrasi kabupaten/kota di Taiwan (tidak menerima permohonan melalui pos).
2025-03-22 09:05