按下ENTER到主內容區
:::

Sengketa Sewa Hunian Meningkat, Pemerintah Kota Tainan Ingatkan Empat Poin Penting Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Sebelum menandatangani kontrak sewa, penyewa perlu memastikan hak penyewaan dan isi perjanjian(Foto tapanakorn)
Sebelum menandatangani kontrak sewa, penyewa perlu memastikan hak penyewaan dan isi perjanjian(Foto tapanakorn)

Menyewa tempat tinggal merupakan bagian penting dari kehidupan banyak warga. Belakangan ini, pengaduan sengketa sewa umumnya berkaitan dengan pengembalian uang jaminan dan perhitungan biaya listrik. Biro Pertanahan Pemerintah Kota Tainan mengingatkan agar penyewa memeriksa hak kepemilikan penyewa dan isi kontrak sebelum menandatangani, guna menghindari kerugian akibat informasi yang tidak jelas atau klausul yang tidak sesuai.

Biro merangkum empat poin utama yang perlu diperhatikan. Pertama, memastikan “hak untuk menyewakan”. Penyewa perlu memastikan apakah pihak yang menyewakan adalah pemilik bangunan; jika bukan, apakah telah mendapat persetujuan pemilik. Jika melalui perusahaan jasa sewa, harus terdaftar secara legal dan memiliki kewenangan yang sah, demi menjamin stabilitas kontrak dan hak penyewa.

Kedua, uang jaminan tidak boleh melebihi total dua bulan sewa. Sebelum menandatangani kontrak, pastikan jumlah dan ketentuan pengembalian jelas, serta simpan bukti pembayaran atau transfer. Ketiga, isi kontrak tidak boleh melanggar ketentuan kontrak standar sewa hunian yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk masa sewa, jumlah dan cara pembayaran sewa, tanggung jawab perbaikan, serta ketentuan pengembalian uang jaminan.

Keempat, penarikan biaya listrik harus sesuai ketentuan. Jika dihitung berdasarkan pemakaian per kWh, tarif per kWh tidak boleh melebihi tarif rata-rata periode berjalan; jika tidak berdasarkan pemakaian kWh, maka tidak boleh melebihi total tagihan listrik periode tersebut, dan pemilik wajib memberikan informasi penggunaan listrik kepada penyewa.

Berita Populer

回到頁首
Loading