Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengakui dirinya lengah dalam mengantisipasi perlawanan dari pihak-pihak lama di birokrasi yang enggan menerima perubahan dan kemajuan teknologi.
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem menyampaikan bahwa perbedaan antara idealisme dan kenaifan sangat tipis. Ia menilai kasus Chromebook yang menjeratnya bukanlah perkara pidana, melainkan bentuk gesekan antara kelompok reformis dan pihak lama yang ingin mempertahankan status quo.
Nadiem mengungkapkan bahwa sejak dilantik pada 2019, ia membawa tim muda yang menjunjung transparansi dan teknologi. Namun, langkah tersebut justru membuat banyak pihak lama merasa dirugikan dan terancam. Menurutnya, dakwaan jaksa lebih bertumpu pada narasi saksi daripada bukti pidana yang konkret.
Ia berharap proses persidangan tidak bergeser menjadi perdebatan subjektif yang didasari ketidaksukaan personal, melainkan fokus pada pembuktian unsur tindak pidana secara objektif.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proses hukum masih terus berjalan.