Q: Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan untuk mengajukan permohonan perwakilan pajak?
A: Warga negara asing yang tinggal di Taiwan dan telah mendapat penetapan penghasilan dari pemberi kerja di luar negeri serta tidak memiliki tunggakan pajak, dapat mengajukan permohonan perwakilan pajak ke kantor pajak wilayah tempat tinggal mereka.
Dokumen yang harus dilampirkan bervariasi tergantung pada kondisi individu, antara lain:
- Bagi yang pertama kali bekerja di Taiwan: Lampirkan paspor dan ARC (boleh tanpa ARC jika tidak ada), formulir permohonan perwakilan pajak, salinan kartu identitas wakil pajak (jika pertama kali menjadi wakil pajak, harus menunjukkan aslinya untuk verifikasi).
- Jika pasangan adalah warga negara Republik Tiongkok: Lampirkan paspor dan ARC (boleh tanpa ARC jika tidak ada), dokumen bukti pernikahan, formulir permohonan perwakilan pajak (juga boleh ditandatangani oleh pasangan), serta salinan bukti pembayaran pajak dan formulir SPT terakhir.
Q: Apa tanggung jawab dari wakil pajak?
A: Wakil pajak harus mewakili wajib pajak asing dalam melaporkan dan membayar pajak penghasilan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika tidak dilakukan, maka ia bertanggung jawab atas pelunasan pajak sesuai jumlah penghasilan dan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak asing yang merupakan "individu yang tinggal di Taiwan", bila penghasilan selama di Taiwan lebih rendah dari batas pembebasan dan pengurangan pajak, atau merupakan "individu yang tidak tinggal di Taiwan" dan seluruh penghasilan dari sumber Taiwan telah dikenakan pajak sesuai hukum, serta tidak memiliki penghasilan lain di luar ketentuan Pasal 88, tetap harus menunjuk wakil pajak untuk melakukan pelaporan demi kelancaran proses verifikasi status pajak. 
Q: Jika wajib pajak asing dan wakil pajak ingin mengakhiri hubungan perwakilan sebelum masa berlaku habis, bagaimana prosedurnya?
A: Kedua pihak harus mengisi "Formulir Permohonan Pengakhiran Perwakilan Pajak" yang ditandatangani bersama, dan membawa salinan paspor wajib pajak serta dokumen asli "Sertifikat Perwakilan Pajak" ke kantor pajak tempat awal pengajuan perwakilan untuk pengajuan pengakhiran
Q: Jika Sertifikat Perwakilan Pajak hilang, bagaimana cara mengajukan penggantian?
A: Jika sertifikat tersebut hilang, wajib pajak asing dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan surat persetujuan dari wakil pajak ke kantor pajak yang awalnya menerbitkan sertifikat tersebut.