Q: Bagaimana cara penduduk asing mengajukan Kartu IC Sertifikat Digital Penduduk Asing?
A: Untuk mengajukan Sertifikat Digital Penduduk Asing, pemohon harus membawa Kartu Izin Tinggal Elektronik (ARC) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Nasional dan datang langsung ke loket layanan untuk verifikasi identitas dan pengajuan permohonan. Setelah menyelesaikan pengajuan, dalam waktu 15 hari setelah hari berikutnya dari pengajuan, pemohon harus mengunjungi situs web Otoritas Sertifikat (CA) Kementerian Dalam Negeri di http://moica.nat.gov.tw dan masuk ke bagian Penduduk Asing / Halaman Personalisasi Sertifikat Digital Penduduk / Pengecekan Pengajuan Sertifikat Digital Penduduk Asing.Pemohon harus masuk menggunakan nomor ARC dan kode pengguna yang tertera di formulir pengajuan, lalu menyelesaikan pembayaran online sebesar NT$278 (NT$250 untuk kartu IC + NT$28 untuk biaya pengiriman) menggunakan kartu kredit. Setelah mengonfirmasi alamat pengiriman, sertifikat akan dikirim dalam 7-10 hari kerja. Setelah menerima sertifikat, pemohon harus mengaktifkan kartu dan mengatur PIN melalui situs web Otoritas Sertifikat sebelum dapat menggunakannya.
Q: Apa saja tahapan dalam pengajuan Kartu IC Sertifikat Digital Penduduk Asing?
A: Proses pengajuan terdiri dari empat tahap: Pengajuan, Pembayaran, Penerbitan & Pengiriman, serta Aktivasi. Seluruh proses memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
✔ Pengajuan:
- Kunjungi kantor layanan NIA dan tunjukkan ARC asli untuk mengajukan sertifikat digital.
- Petugas NIA akan mencatat nomor telepon dan alamat email pemohon.
- Petugas NIA mencetak formulir pengajuan sertifikat dan memberikannya kepada pemohon.
- Pemohon memeriksa data, lalu menandatangani formulir pengajuan.
- Kantor NIA menyimpan satu salinan dan memberikan salinan tanda terima kepada pemohon.
✔ Pembayaran:
- Dalam 15 hari setelah hari berikutnya dari pengajuan, kunjungi situs web Otoritas Sertifikat (CA) di http://moica.nat.gov.tw, masuk ke bagian Penduduk Asing / Halaman Personalisasi Sertifikat Digital Penduduk / Pencarian Pengajuan Sertifikat Digital Penduduk Asing, dan masuk menggunakan nomor ARC dan kode pengguna yang ada di formulir pengajuan.
- Selesaikan pembayaran online sebesar NT$278 (NT$250 untuk kartu IC + NT$28 untuk biaya pengiriman) menggunakan kartu kredit.
- Konfirmasi alamat pengiriman dan isi informasi faktur elektronik.
✔ Penerbitan & Pengiriman:
- Setelah pembayaran selesai, Otoritas Sertifikat akan memproses penerbitan, personalisasi (cetak nomor kartu, nama, dan tanggal kedaluwarsa), serta verifikasi keamanan.
- Setelah diverifikasi, sertifikat akan dikirim melalui pos tercatat ke pemohon.
- Proses ini memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
✔ Aktivasi:
- Setelah menerima sertifikat, kunjungi situs web Otoritas Sertifikat di http://moica.nat.gov.tw dan masuk ke bagian Penduduk Asing / Aktivasi Sertifikat Digital Penduduk.
- Ikuti instruksi untuk mengaktifkan kartu dan mengatur PIN.
- Setelah aktivasi, sertifikat siap digunakan.
Q: Berapa lama masa berlaku Sertifikat Digital Penduduk Asing?
A: Masa berlaku adalah 5 tahun, sesuai dengan Kebijakan Sertifikat Infrastruktur Kunci Publik Pemerintah (PKI) yang ditetapkan oleh Yuan Eksekutif.Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Digital Penduduk bagi Warga Asing (Gambar/sumber: FB Biro Asuransi Tenaga Kerja)
Q: Jika Sertifikat Digital Penduduk Asing hilang, rusak, atau perlu diperbarui karena pembatalan (misalnya, pembatalan sukarela, perubahan nomor ARC, atau perubahan kewarganegaraan), apakah perlu membayar biaya pengajuan ulang?
A: Ya, pengajuan ulang mengikuti prosedur yang sama dengan pengajuan awal dan dikenakan biaya NT$278 (NT$250 untuk kartu IC + NT$28 untuk biaya pengiriman).
Q: Apa itu kode pengguna yang diperlukan untuk aktivasi kartu?
A: Saat mengajukan di kantor layanan NIA, sistem secara otomatis menghasilkan kode pengguna acak dengan 6-10 digit, yang tercetak di formulir pengajuan.
Kode ini diperlukan untuk aktivasi kartu secara online dan digunakan dalam layanan terkait sertifikat digital, seperti: Pembayaran online untuk pengajuan sertifikat, Aktivasi kartu, Reset PIN, Penangguhan sementara kartu IC, Pemulihan kartu IC dan lainnya
Q: Layanan online apa saja yang tersedia untuk Sertifikat Digital Penduduk Asing?
A: Untuk informasi layanan yang tersedia, kunjungi situs web Otoritas Sertifikat di http://moica.nat.gov.tw pada bagian Penduduk Asing / Layanan Aplikasi. Pemerintah terus memperluas layanan online untuk mendukung digitalisasi administrasi publik
Q: Apakah Kartu IC Sertifikat Digital Penduduk Asing dapat digunakan sebagai pengganti paspor atau ARC?
A: Saat ini tidak ada dasar hukum yang mengizinkan sertifikat digital digunakan sebagai pengganti paspor atau ARC.
Q: Jika pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu 15 hari setelah pengajuan di kantor layanan NIA, apakah pemohon harus mengajukan ulang?
A: Ya, pembayaran harus dilakukan dalam 15 hari setelah hari berikutnya dari pengajuan. Jika melewati batas waktu, pemohon harus mengajukan ulang di kantor layanan NIA.
Q: Apakah pemohon akan menerima pemberitahuan pembayaran setelah mengajukan di kantor layanan NIA?
A: Tidak, pemohon harus melakukan pembayaran secara mandiri dalam jangka waktu yang ditentukan melalui situs web Otoritas Sertifikat (http://moica.nat.gov.tw). Kementerian Dalam Negeri dan Badan Imigrasi tidak mengirimkan pemberitahuan pembayaran kepada pemohon.