Aturan baru mengenai pelabelan produk susu akan mulai berlaku pada 1 Juli. Hanya produk susu segar dalam negeri yang telah memperoleh label susu segar, sertifikasi CAS, atau sertifikasi ketertelusuran hasil pertanian yang boleh menggunakan sebutan "susu segar". Label baru juga menambahkan tulisan "Susu Segar Taiwan" agar konsumen lebih mudah mengenali produk lokal.
Sesuai aturan baru, susu cair impor wajib diberi label "susu sapi" atau "susu kambing" untuk membedakan asal produknya. Kementerian Pertanian Taiwan juga menerapkan sistem pengelolaan label berdasarkan jumlah susu segar berkualitas yang diproduksi, guna memastikan produk menggunakan susu segar lokal dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Berdasarkan data statistik peternakan triwulan pertama tahun ini, Kota Tainan memiliki 94 peternakan sapi perah dengan sekitar 19.911 ekor sapi, atau sekitar 20 persen dari total produksi nasional. Wilayah ini menjadi salah satu sentra produksi susu utama di Taiwan, dan seluruh pabrik pengolahan susu yang mengikuti program label susu segar telah siap menerapkan aturan baru.
Peternak sapi perah setempat menilai bahwa meskipun proses sertifikasi menambah biaya pengelolaan, kebijakan ini dapat meningkatkan citra merek dan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung perkembangan industri susu lokal. Mulai 1 Juli, masyarakat disarankan memperhatikan tulisan "Susu Segar Taiwan" pada kemasan saat membeli susu segar.