Belakangan ini, banyak beredar di internet berbagai anggapan tentang tindakan yang dianggap melewati “batas perundungan (bullying) di tempat kerja”. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menegaskan bahwa suatu tindakan tidak bisa langsung dianggap sebagai perundungan hanya berdasarkan perasaan pribadi, tetapi harus memenuhi lima syarat dan melalui proses investigasi.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli, perundungan di tempat kerja harus memenuhi lima unsur, yaitu terjadi di lingkungan kerja dan saat menjalankan tugas, melibatkan pekerja dalam perusahaan yang sama, tindakan melampaui batas kewajaran pekerjaan, dilakukan berulang atau terus-menerus, serta berdampak pada kesehatan fisik atau mental pekerja.
Misalnya, atasan yang terus-menerus memberi target tidak masuk akal atau melakukan penghinaan verbal dalam jangka panjang lebih mungkin dikategorikan sebagai perundungan. Namun, pertengkaran sesaat atau konflik ringan biasanya sulit dianggap sebagai perundungan kerja.
Penolakan cuti dapat melanggar undang-undang ketenagakerjaan, pekerja dapat mengadu ke dinas tenaga kerja setempat. Sedangkan serangan verbal di grup kerja berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan. Korban disarankan mengumpulkan bukti dan menempuh jalur hukum untuk melindungi haknya. Pekerja yang mengalami bullying di tempat kerja sebaiknya melapor ke perusahaan terlebih dahulu, sebelum mengadu ke instansi pengawas ketenagakerjaan.