img
:::

Nomor Identifikasi Terpadu bagi Orang Asing: Tanya Jawab Mengenai Pajak

Untuk pertanyaan terkait pajak, silakan hubungi hotline bebas pulsa Biro Perpajakan Nasional: 0800-000-321 (Gambar/sumber: Portal Pajak Kementerian Keuangan).
Untuk pertanyaan terkait pajak, silakan hubungi hotline bebas pulsa Biro Perpajakan Nasional: 0800-000-321 (Gambar/sumber: Portal Pajak Kementerian Keuangan).

Q:Jika saya memiliki pertanyaan terkait pelaporan pajak, kepada siapa saya dapat berkonsultasi?
A:Anda dapat menghubungi layanan telepon gratis Direktorat Jenderal Pajak: 0800-000-321, dengan waktu layanan 8:30-17:30.  Jika Anda memiliki pertanyaan tentang penggunaan perangkat lunak pelaporan pajak, hubungi 0809-085-188, dengan waktu layanan 8:00-18:00.

Q:Apakah tidak segera mengganti nomor identitas terpadu baru setelah tanggal 2 Januari 2021 akan memengaruhi pelaporan pajak saya?
A: Tidak, sistem pelaporan pajak menerima nomor identitas terpadu baru dan lama.

Q:Apakah catatan pelaporan pajak saya sebelumnya akan hilang setelah saya mengganti nomor identitas terpadu baru?
A: Tidak, Kementerian Keuangan akan menghubungkan data dengan Kementerian Dalam Negeri.  Data pelaporan pajak sebelumnya tidak akan hilang, dan Anda dapat melaporkan pajak menggunakan nomor identitas terpadu baru dengan lancar.

Q:Saya sudah mengganti nomor identitas terpadu baru, tetapi sertifikat penduduk non-warga negara saya diajukan menggunakan nomor identitas terpadu lama, dapatkah saya menggunakan sertifikat penduduk non-warga negara lama untuk melaporkan pajak?
A: Data verifikasi sertifikat penduduk non-warga negara dari Kementerian Keuangan berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Jika sertifikat penduduk non-warga negara yang diajukan menggunakan nomor identitas terpadu lama belum dibatalkan di Kementerian Dalam Negeri, sertifikat tersebut masih dapat digunakan untuk melaporkan pajak. Namun, nomor identitas terpadu yang dilaporkan akan sesuai dengan sertifikat penduduk non-warga negara yang digunakan nomor identitas terpadu lama.

Q:Saya sudah mengganti dengan nomor identitas terpadu baru dan memperbarui data nomor identitas terpadu baru pada rekening bank. Apakah hal ini akan memengaruhi pembayaran pajak daerah melalui transfer otomatis? Jika tidak dapat melakukan pemotongan pajak, apakah akan dikenakan denda keterlambatan? Jika ada pertanyaan terkait hal ini, kepada siapa saya dapat bertanya?
A:
I.
Jika Anda telah mengganti nomor identitas terpadu dengan yang baru dan memperbarui data nomor identitas terpadu di rekening bank, tetapi belum memperbarui nomor identitas terpadu yang digunakan untuk pembayaran pajak daerah melalui transfer otomatis ke instansi pajak daerah, maka transfer tersebut tidak akan berhasil. Untuk memastikan pemotongan pajak otomatis berhasil, disarankan untuk mengunjungi situs web masing-masing instansi pajak daerah, mengunduh dan mengisi formulir "Perjanjian Penyerahan Pembayaran Berbagai Pajak melalui Transfer", dan secara aktif (dapat dilakukan di kantor atau melalui pos) meminta perubahan data nomor identitas terpadu ke instansi pajak daerah.

II. Untuk kasus di mana pemotongan pajak tidak berhasil, masing-masing instansi pajak daerah akan menerbitkan kembali surat pembayaran. Jika Anda membayar sesuai dengan jangka waktu dan cara pembayaran yang tercantum dalam surat tersebut, Anda tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Selain itu, untuk memudahkan pembayaran di masa mendatang, instansi pajak daerah akan menyertakan formulir "Perjanjian Penyerahan Pembayaran Berbagai Pajak melalui Transfer" bersama dengan surat pembayaran yang diterbitkan kembali. Anda dapat mengisi formulir tersebut dan mengirimkannya melalui pos ke instansi pajak daerah yang berwenang untuk meminta perubahan data nomor identitas terpadu baru.

III. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, Anda dapat menghubungi layanan telepon gratis 0800-000-321.

Q:Apakah kartu e-faktur saya akan terpengaruh setelah mengganti nomor identitas terpadu baru? Jika ada pertanyaan terkait hal ini, kepada siapa saya dapat bertanya?
A: Pergantian nomor identitas terpadu baru tidak memengaruhi penggunaan kartu untuk menyimpan e-faktur. Jika ada pertanyaan terkait e-faktur, hubungi 0800521988.

Q:Apakah penggantian nomor identitas terpadu baru akan memengaruhi hak penerima hadiah jika ada hadiah terkait pajak? Jika ada pertanyaan terkait hal ini, kepada siapa saya dapat bertanya?
A: Tidak. Jika ada pertanyaan, hubungi layanan pelanggan faktur pajak nasional melalui telepon rumah di 412-8282 atau telepon seluler dengan menambahkan kode area 02.Beralih ke format nomor identifikasi baru tidak akan memengaruhi hak Anda untuk mengklaim hadiah dari struk yang menang (Gambar/sumber: Portal Pajak Kementerian Keuangan)

Berita Populer

Berita Terbaru 最新消息icon
回到頁首icon
Loading