Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat. Kemlu RI menilai tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional serta dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan.
Melalui pernyataan resmi di akun X @Kemlu_RI pada Minggu (4/1), Kemlu menegaskan bahwa penggunaan atau ancaman kekuatan berisiko melemahkan prinsip kedaulatan negara dan diplomasi internasional.
Kemlu RI juga mengajak komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan serta menentukan masa depan bangsanya sendiri tanpa intervensi eksternal.
Lebih lanjut, Indonesia menyerukan semua pihak agar mengedepankan dialog, menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional.