Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aktivitas judi online bersifat lintas wilayah sehingga dapat diakses dari mana saja selama tersedia perangkat dan jaringan internet. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan patroli siber untuk menindak praktik perjudian di ruang digital.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP, Grawas Sugiharto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data mengenai aktivitas pemain judi online di Jakarta. Berdasarkan data warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Kamboja pada Februari 2026 karena diduga terlibat operasi judi online dan penipuan, sekitar 70 persen berasal dari Jakarta atau sebanyak 2.264 orang. Dari jumlah tersebut, 2.061 orang berusia antara 18 hingga 35 tahun.
Menurut polisi, pola usia tersebut sejalan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan kelompok usia 20-30 tahun menjadi pengguna terbanyak, disusul kelompok usia 31-40 tahun.
Selain menindak para pemain, kepolisian juga memfokuskan penyelidikan terhadap jaringan bandar. Baru-baru ini polisi mengungkap jaringan perjudian online yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, pelaku yang menyelenggarakan atau mengoperasikan bisnis judi online dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi menyatakan patroli siber akan terus diperkuat untuk menekan aktivitas perjudian daring.