Tanya: Anak saya yang berkewarganegaraan asing sedang belajar di Taiwan dan akan segera mencapai usia dewasa. Bagaimana cara memperpanjang izin tinggal mereka?
Jawab:Terdapat dua cara sebagai berikut:
- (I)Bagi siswa asing yang memegang Alien Resident Certificate (ARC) sah berdasarkan penggabungan keluarga dan terus bersekolah di sekolah menengah atas atau di bawahnya, sekolah kejuruan 5 tahun yang diakui secara resmi oleh otoritas pendidikan, atau sekolah internasional, dapat mengajukan perubahan alasan tinggal menjadi untuk belajar. Pengajuan dapat dilakukan ke Biro Konsuler atau kantor perwakilan.
Silakan merujuk ke: https://www.boca.gov.tw/cp-338-185-35222-1.html
- (II)Orang asing yang telah diberi izin tinggal di Taiwan dan berusia di atas 18 tahun, jika salah satu dari orang tua adalah warga negara Taiwan yang memiliki tempat tinggal resmi di Taiwan, orang asing yang memiliki izin tinggal atau izin tinggal permanen, atau penduduk Hong Kong atau Makau yang memiliki izin tinggal, dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal jika memenuhi salah satu syarat berikut:
★Telah tinggal secara legal di Taiwan selama 10 tahun secara kumulatif, dengan setiap tahun tinggal lebih dari 270 hari.
★Memasuki Taiwan sebelum usia 14 tahun, dengan setiap tahun tinggal lebih dari 270 hari.
★Lahir di Taiwan, telah tinggal secara legal selama 10 tahun secara kumulatif, dengan setiap tahun tinggal lebih dari 183 hari.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan izin tinggal. Pengajuan harus dilakukan ke Biro Imigrasi dalam waktu 3 bulan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.:
★Formulir aplikasi.
★Paspor dan ARC (Alien Resident Certificate).
★Bukti hubungan keluarga.
★Dokumen pendukung lainnya.
Tanya: Apakah pasangan dan anak-anak saya dapat mengajukan izin tinggal permanen? Apa saja syaratnya?
Jawab:Dapat mengajukan izin tinggal permanen jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:
★Setelah pemegang Gold Card mendapatkan izin tinggal permanen, pasangan, anak di bawah umur, dan anak dewasa dengan disabilitas yang tidak dapat hidup mandiri, yang telah tinggal secara legal di Taiwan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal izin permanen dikeluarkan, dengan rata-rata tinggal lebih dari 183 hari per tahun, dapat mengajukan tanpa perlu bukti keuangan.
★Orang asing yang telah tinggal legal di Taiwan selama 5 tahun berturut-turut, dengan setiap tahun tinggal lebih dari 183 hari, dan memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Imigrasi dan Masuk-Keluar, dapat mengajukan izin tinggal permanen.
Panduan pengajuan izin tinggal permanen:
Versi Bahasa Mandarin: https://reurl.cc/eGnmmx
Versi Bahasa Inggris: https://bit.ly/3s5dLA0
Catatan: Pemegang Gold Card dan anggota keluarganya tidak dapat mengajukan izin tinggal permanen secara bersamaan. Jika pemegang Gold Card memiliki gelar doktor, waktu yang dibutuhkan untuk izin permanen dapat dikurangi 1 tahun, tetapi pengurangan ini tidak berlaku untuk anggota keluarga. Untuk aturan terkait izin tinggal permanen, silakan merujuk ke peraturan Biro Imigrasi.
Informasi kontak DitjenImigrasi: https://www.immigration.gov.tw/5385/5388/7181/7184/7193/
Tanya: Apakah anggota keluarga saya perlu menyediakan alamat tempat tinggal saat mengajukan visa tinggal?
Jawab: Saat anggota keluarga mengajukan visa tinggal berdasarkan penggabungan keluarga, kolom "Alamat Tempat Tinggal" wajib diisi. Jika anggota keluarga berencana tinggal di Taiwan untuk tujuan penggabungan keluarga, mereka seharusnya sudah memiliki rencana tinggal. Visa tinggal biasanya berlaku selama 1-3 bulan. Bagi yang belum memiliki alamat tinggal di Taiwan, disarankan untuk memesan hotel atau merencanakan tempat tinggal di Taiwan terlebih dahulu, lalu menggunakan alamat tersebut untuk pengajuan visa. Tidak perlu melampirkan dokumen bukti alamat saat mengajukan.Pasangan harus terlebih dahulu mendapatkan pekerjaan, dan pemberi kerja mereka harus mengajukan izin kerja atas nama mereka (Gambar/sumber: freepik)
Tanya: Apakah pasangan saya dapat bekerja di Taiwan?
Jawab: Biasanya, pasangan Anda harus menemukan pekerjaan terlebih dahulu, kemudian pemberi kerja akan mengajukan izin kerja untuk mereka. Informasi tentang aturan izin kerja dapat dilihat di sini: https://ezworktaiwan.wda.gov.tw/Content_List.aspx?n=1840E9E4C04A4FE2.
Namun, pasangan Anda juga dapat mengajukan izin kerja paruh waktu secara mandiri, dengan ketentuan upah atau penghasilan minimal NT$200/jam. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
- Pasangan tenaga ahli asing yang bekerja di bidang teknis dan spesialis secara paruh waktu: https://ezworktaiwan.wda.gov.tw/cp.aspx?n=77627C0EE4283293&s=79388C7B350E8CE9
- Pasangan warga asing yang tinggal bersama dan bekerja sebagai manajer paruh waktu di perusahaan investasi warga Taiwan atau warga asing:https://ezworktaiwan.wda.gov.tw/cp.aspx?n=0E51E7CC33716968.
Tanya: Apa aturan bagi anak dewasa pemegang kartu emas untuk bekerja di Taiwan?
Jawab:Pemegang kartu emas yang bekerja di Taiwan dan telah mendapatkan izin tinggal permanen dari Kementerian Dalam Negeri, anak-anak dewasa mereka dapat bekerja di Taiwan setelah memenuhi persyaratan jumlah hari tinggal dan kualifikasi yang ditentukan oleh Badan Imigrasi Nasional. Anak-anak dewasa ini dapat langsung mengajukan izin kerja ke Kementerian Tenaga Kerja tanpa melalui pemberi kerja.
(Detail lebih lanjut: https://ezworktaiwan.wda.gov.tw/cp.aspx?n=002F646AFF7F5492&s=D6C383FCEBE5343C).
Tanya: Bagaimana pasangan dan anak-anak saya yang berkewarganegaraan Tiongkok mengajukan perpanjangan masa tinggal?
Jawab:Warga negara Tiongkok yang masa tinggalnya di Taiwan hampir habis dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa tinggal. Permohonan ini harus diajukan ke kantor pelayanan Badan Imigrasi di setiap kabupaten/kota dalam waktu satu bulan sebelum masa tinggal habis. Jika tidak ada hal lain yang perlu diverifikasi dan dokumen telah lengkap, waktu pemrosesan adalah 1 hari kerja.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal:
- Formulir aplikasi perpanjangan masa tinggal.
- Izin masuk dan keluar.
- Dokumen perjalanan penduduk Tiongkok untuk Taiwan (Tai Bao Zheng) atau dokumen perjalanan lain yang dikeluarkan oleh Tiongkok dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan (tidak termasuk dokumen perjalanan Hong Kong dan Makau), KTP Tiongkok, atau salinan dokumen yang dapat membuktikan identitas (asli untuk verifikasi dan salinan untuk arsip). Masa perpanjangan hanya dapat diberikan hingga 1 bulan sebelum dokumen perjalanan habis masa berlaku.
- Dokumen pendukung alasan perpanjangan.
- Biaya perpanjangan sebesar 300 TWD.
- KTP asli orang yang mengajukan atas nama pemohon (akan dikembalikan setelah verifikasi).
Panduan lengkap tentang perpanjangan masa tinggal bagi pasangan dan anak-anak berkewarganegaraan Tiongkok dapat dilihat di sini:https://reurl.cc/mR7voA