Sebelum mengajukan tunjangan pengangguran atau tunjangan cuti mengasuh anak, pekerja kini dapat memeriksa kelayakan mereka terlebih dahulu. Biro Asuransi Tenaga Kerja menyediakan layanan pemeriksaan masa kepesertaan asuransi ketenagakerjaan secara online.
Masa kepesertaan menjadi syarat utama pengajuan manfaat. Tunjangan pengangguran mensyaratkan sedikitnya 1 tahun masa kepesertaan dalam 3 tahun sebelum berhenti bekerja secara tidak sukarela. Tunjangan cuti mengasuh anak juga mensyaratkan masa kepesertaan minimal 1 tahun.
Sesuai Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, setelah masa pemberian tunjangan pengangguran berakhir, perhitungan masa kepesertaan dimulai kembali. Karena itu, pekerja disarankan memeriksa masa kepesertaan yang masih berlaku sebelum mengajukan kembali.
Pekerja dapat masuk ke sistem layanan elektronik Biro Asuransi Tenaga Kerja melalui verifikasi ponsel atau sertifikat identitas digital untuk menggunakan layanan pemeriksaan masa kepesertaan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat pengajuan manfaat tersedia di situs resmi Biro Asuransi Tenaga Kerja.