Tanya: Bagaimana cara mengubah dari Visa Kunjungan (Visitor Visa) ke Visa Tinggal (Residency Visa) setelah masuk Taiwan?
Jawab:
(1) Jika Anda masuk Taiwan dengan Visa Kunjungan dan sekarang memiliki alasan untuk mendapatkan Visa Tinggal, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan visa di Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri (Telepon: 02-23432888). Setelah mendapatkan Visa Tinggal, Anda harus mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing (ARC) di stasiun layanan Imigrasi dalam waktu 30 hari.
(2) Jika Visa Kunjungan Anda memiliki masa berlaku lebih dari 60 hari dan tidak memiliki batasan seperti "No Extension" atau pembatasan lainnya, dan Anda memenuhi persyaratan Pasal 23 Undang-Undang Imigrasi (seperti reuni keluarga, pekerjaan, investasi, atau studi), Anda dapat langsung mengajukan ARC di stasiun layanan Imigrasi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
Bagan Alur Proses Pengajuan Visa Tinggal (Gambar/sumber: Situs web Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri)
Tanya: Bagaimana warga negara asing dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau menangani masalah terkait perubahan majikan setelah masuk Taiwan?
Jawab:
1. Jika Anda masuk Taiwan dengan Visa Tinggal yang diterbitkan oleh kantor perwakilan di luar negeri, Anda harus mengajukan ARC di stasiun layanan Imigrasi dalam waktu 30 hari setelah masuk. Dokumen yang dibutuhkan:
(1) Satu formulir aplikasi.
(2) Satu foto berwarna terbaru (spesifikasi yang sama dengan kartu identitas, berlaku untuk penduduk asing dan pekerja migran).
(3) Paspor asli dan Visa Tinggal (dikembalikan setelah verifikasi).
(4) Dokumen pendukung yang: Tergantung pada tujuan tinggal, harap menyediakan dokumen asli dan satu fotokopi (dokumen asli akan dikembalikan setelah verifikasi):
1. Untuk pekerjaan atau investasi: Dokumen asli dan satu fotokopi surat persetujuan dari otoritas terkait dan surat keterangan pekerjaan.
2. Untuk studi: Fotokopi kartu pelajar atau surat keterangan studi. (Bagi siswa yang baru pertama kali mendaftar, sertakan surat penerimaan sekolah untuk verifikasi.)
3. Untuk pekerja agama: Dokumen sertifikasi dari organisasi agama yang terdaftar di pemerintah (sertifikat registrasi atau sertifikat badan hukum) dan surat undangan.
4. Untuk reuni keluarga: Bukti hubungan keluarga seperti akta kelahiran, akta nikah, kartu keluarga atau ARC dan lainnya.
2. Jika masuk Taiwan dengan Visa Kunjungan yang diterbitkan oleh kantor perwakilan di luar negeri yang berlaku lebih dari 60 hari dan tidak memiliki batasan "No Extension" atau pembatasan lainnya, dan Anda memenuhi kondisi Pasal 23 Undang-Undang Imigrasi, Anda dapat mengajukan ARC di stasiun layanan dalam waktu 30 hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
3. Ajukan permohonan perpanjangan ARC di stasiun layanan dalam waktu 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
4. Untuk masalah terkait perubahan majikan, silakan hubungi Kementerian Tenaga Kerja (Telepon: 0800-085151; Website: https://www.mol.gov.tw/).
Tanya: Bagaimana cara warga negara asing mengajukan perpanjangan masa tinggal?
Jawab:
(1) Dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan:
1. 1 formulir aplikasi.
2. Paspor asli dan 1 salinan fotokopi.
3. Visa asli yang digunakan saat masuk (atau diterbitkan di Taiwan) beserta foto kopi.
4. Dokumen pendukung lainnya (lihat tautan di bawah ini untuk detailnya).
(2) Catatan penting:
1. Jika Anda perlu memperpanjang masa tinggal, permohonan harus diajukan dalam waktu 15 hari sebelum masa tinggal berakhir.
2. Visa tinggal yang digunakan harus memiliki masa tinggal lebih dari 60 hari dan tidak memiliki catatan “NO EXTENSION” (Tidak Dapat Diperpanjang).
3. Pemegang Visa Kedatangan atau yang masuk menggunakan program Bebas Visa tidak dapat mengajukan perpanjangan.
4. Setiap kali perpanjangan tidak boleh melebihi masa tinggal yang diizinkan dalam visa asli, dan total masa tinggal tidak boleh lebih dari 180 hari.
5. Untuk memahami alasan perpanjangan, Imigrasi dapat meminta pemohon untuk memberikan dokumen tambahan untuk penjelasan lebih lanjut.
Tanya: Apakah warga negara ganda yang memiliki pendaftaran rumah tangga di Taiwan dan masuk dengan visa 60 hari (tanpa catatan pembatasan perpanjangan) dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal dengan paspor asing?
Jawab: Bisa, tetapi harus terlebih dahulu mendaftarkan penghapusan pendaftaran rumah tangga di Kantor Registrasi Rumah Tangga, kemudian mengajukan perpanjangan di kantor layanan imigrasi setempat. Dokumen yang harus disiapkan mencakup 1 formulir aplikasi, paspor, visa tinggal, dan dokumen pendukung lainnya.
Tanya: Jika paspor orang asing akan segera habis masa berlakunya dan waktu pemrosesan paspor berbeda di setiap negara, bagaimana cara mengajukan perpanjangan izin tinggal di Taiwan?
Jawab: Stasiun layanan dapat memberikan perpanjangan berdasarkan tanggal yang tercantum pada tanda terima dari kantor perwakilan negara terkait.
Tanya: Apa yang harus dilakukan jika izin tinggal atau izin masa tinggal orang asing telah kedaluwarsa dan ingin meninggalkan Taiwan?
Jawab: Silakan bawa dokumen berikut ke stasiun layanan:
(1) Isi formulir permohonan keluar bagi warga negara asing yang izin tinggal atau masa tinggalnya telah kedaluwarsa.
(2) Tunjukkan paspor dan salinan halaman visa, E/D (formulir pendaftaran masuk).
(3) Tiket pesawat keluar dalam waktu 7 hari.
(4) Bayar denda.
Tanya: Jika orang tua pasangan asing datang ke Taiwan untuk mengunjungi kerabat, bagaimana cara mengajukan perpanjangan masa tinggal?
Jawab: Pada prinsipnya, permohonan harus diajukan langsung oleh orang tua tersebut ke stasiun layanan di wilayah tempat tinggal kerabatnya. Dokumen yang perlu disiapkan:
(1) Visa tinggal 60 atau 90 hari yang dapat diperpanjang.
(2) Paspor asli dan fotokopi.
(3) 1 formulir aplikasi.
(4) Bukti hubungan keluarga.
(5) Jika permohonan diajukan melalui perwakilan, lampirkan surat kuasa.
Tanya: Bagaimana cara masuk kembali ke Taiwan untuk tinggal setelah masa larangan masuk karena overstay berakhir?
Jawab: Setelah meninggalkan Taiwan, pemohon harus mengajukan Visa Tinggal baru di kantor perwakilan Taiwan di luar negeri; atau mengajukan Visa Kunjungan terlebih dahulu, dan setelah masuk ke Taiwan, ubah menjadi Visa Tinggal di Biro Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu 15 hari setelah memperoleh Visa Tinggal, bawa paspor, 1 foto ukuran 2 inci, dokumen pendukung, dan biaya pendaftaran ke kantor layanan di wilayah tempat tinggal untuk mengajukan ARC.