Penerbangan domestik merupakan pilihan utama untuk pulang kampung dan berwisata selama libur panjang, namun pembatasan pengembalian tiket sering menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen. Pemerintah telah menyetujui revisi “Kontrak Standar Pengangkutan Penumpang Penerbangan Domestik,” dengan aturan baru yang mulai berlaku pada 9 Maret 2026, berfokus pada pengembalian tiket saat libur panjang dan perlindungan dalam kondisi force majeure.
Dampak terbesar bagi konsumen adalah mekanisme pengembalian tiket selama periode libur berturut-turut. Untuk masa pengaturan transportasi libur resmi tiga hari atau lebih, jika tiket memiliki ketentuan hangus, biaya pengembalian akan dihitung berdasarkan jarak waktu antara tanggal pengembalian dan tanggal keberangkatan, dengan batas maksimal 30% dari harga tiket. Kebijakan ini mendorong penumpang mengonfirmasi rencana perjalanan lebih awal dan memungkinkan kursi yang dibatalkan digunakan oleh penumpang lain.
Jika penumpang tidak dapat terbang karena bencana alam, kedukaan keluarga, atau sakit mendadak yang termasuk force majeure atau bukan kesalahan pribadi, penumpang dapat dibebaskan dari biaya pengembalian dengan syarat memberi tahu agen penjualan sebelum keberangkatan dan menyerahkan dokumen pendukung bila diperlukan.
Selain itu, aturan baru juga mewajibkan penumpang yang membeli tiket diskon domestik untuk menunjukkan dokumen identitas asli saat pembelian dan boarding, guna mencegah penyalahgunaan diskon. Otoritas perlindungan konsumen mengingatkan masyarakat untuk membaca ketentuan pengembalian tiket dengan saksama dan segera menghubungi agen penjualan jika terjadi keadaan darurat.