Pasok Tukon merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pernikahan adat Jawa yang melambangkan keseriusan dan komitmen antara dua keluarga sebelum pernikahan dilaksanakan.
Tradisi ini umumnya dilakukan menjelang hari pernikahan melalui prosesi srah-srahan, yaitu penyerahan berbagai perlengkapan dari keluarga calon mempelai pria kepada keluarga calon mempelai perempuan. Isi pemberian dapat berupa pakaian, perhiasan, perlengkapan rumah tangga, beras, kelapa, pisang, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kesepakatan kedua keluarga.
Selain sebagai simbol tanggung jawab calon mempelai pria, Pasok Tukon juga menjadi bentuk penghormatan kepada keluarga calon mempelai perempuan sekaligus membantu persiapan penyelenggaraan pernikahan.
Tradisi ini berbeda dengan mahar dalam ajaran Islam. Mahar merupakan kewajiban agama yang diberikan langsung oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dan sepenuhnya menjadi hak milik mempelai wanita.
Sementara itu, Pasok Tukon merupakan bagian dari adat budaya Jawa yang diberikan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai simbol ikatan kekeluargaan dan kesungguhan menjelang pernikahan. Meskipun memiliki tujuan yang sama sebagai tanda komitmen, keduanya memiliki dasar dan fungsi yang berbeda.