按下ENTER到主內容區
:::

Musim Pesta Akhir Tahun Dimulai: Peringatan agar Perayaan Tetap Berbatas dan Pencegahan Pelecehan Seksual Tidak Diabaikan

Jika karyawan mengalami pelecehan seksual dalam kegiatan ketentuan Undang Undang Kesetaraan Gender di Tempat Kerja tetap berlaku(Foto Magda Ehlers)
Jika karyawan mengalami pelecehan seksual dalam kegiatan ketentuan Undang Undang Kesetaraan Gender di Tempat Kerja tetap berlaku(Foto Magda Ehlers)

Menjelang akhir tahun kalender lunar di Taiwan, banyak perusahaan mengadakan pesta akhir tahun dan jamuan musim semi untuk mengapresiasi karyawan. Namun, suasana yang meriah dan konsumsi alkohol juga meningkatkan risiko pelecehan seksual di tempat kerja. Otoritas menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan perpanjangan dari lingkungan kerja. Jika karyawan mengalami pelecehan seksual selama acara, Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan tetap berlaku, dan perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mencegah serta menangani kejadian tersebut.

Otoritas menunjukkan bahwa perencanaan acara harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi untuk mencegah pelecehan seksual berbasis kekuasaan. Kasus sebelumnya mencakup atasan yang memaksa rekan kerja bernyanyi atau menari, atau meminta karyawan perempuan mengenakan pakaian tertentu untuk pertunjukan, yang menimbulkan ketidaknyamanan dan kontroversi publik. Perusahaan harus menilai kepatutan pertunjukan, pakaian, dan bentuk interaksi, serta mengingatkan karyawan untuk menjaga batasan dan melarang lelucon seksual atau kontak fisik yang tidak pantas.

Dari sudut pandang karyawan, jika mengalami pelecehan seksual dalam acara perusahaan, keselamatan pribadi harus menjadi prioritas utama. Jika memungkinkan, karyawan perlu menyatakan penolakan secara tegas dan segera mencatat waktu, tempat, kronologi kejadian, serta bukti terkait seperti pesan atau saksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, karyawan dapat melapor melalui saluran pengaduan internal. Setelah perusahaan mengetahui, mereka wajib memulai penyelidikan dan tindakan perbaikan. Jika penanganan dianggap tidak memadai atau melibatkan ketimpangan kekuasaan, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke otoritas ketenagakerjaan setempat atau menghubungi hotline perlindungan 113 untuk konsultasi dan bantuan.

Otoritas menegaskan bahwa setelah revisi Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan, tanggung jawab perusahaan dalam pencegahan pelecehan seksual telah diperkuat secara signifikan. Begitu mengetahui dugaan pelecehan, perusahaan harus segera mengambil langkah korektif dan pemulihan, jika tidak maka akan dikenai sanksi administratif.

Otoritas mengimbau semua perusahaan, tanpa memandang ukuran, untuk menjadikan pencegahan pelecehan seksual sebagai tanggung jawab manajemen dasar, serta melakukan sosialisasi atau pelatihan sebelum acara. Jika terdapat keraguan mengenai langkah pencegahan atau prosedur, perusahaan disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas setempat.

Berita Populer

回到頁首
Loading