按下ENTER到主內容區
:::

Kartu Emas Ketenagakerjaan: Tanya Jawab Seputar Izin Tinggal Permanen – Bagian 2

Kartu Emas Ketenagakerjaan: Tanya Jawab Seputar Izin Tinggal Permanen – Bagian 2 (Gambar/sumber: Freepik)
Kartu Emas Ketenagakerjaan: Tanya Jawab Seputar Izin Tinggal Permanen – Bagian 2 (Gambar/sumber: Freepik)

Q: Apakah pasangan dan anak saya dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen? Apa saja persyaratannya?
A: Mereka dapat mengajukan permohonan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut (pilih yang paling menguntungkan):

Setelah pemegang Kartu Emas mendapatkan izin tinggal permanen, pasangan, anak di bawah umur, dan anak dewasa dengan disabilitas yang tidak dapat hidup mandiri harus memiliki izin tinggal yang sah di Taiwan selama 3 tahun berturut-turut, dengan rata-rata masa tinggal minimal 183 hari per tahun agar memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan. Tidak perlu menunjukkan bukti keuangan.
Orang asing yang telah tinggal secara sah di Taiwan selama 5 tahun berturut-turut, dengan masa tinggal lebih dari 183 hari per tahun, dan memenuhi ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Imigrasi dan Keimigrasian, dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen.

📌 Silakan merujuk pada panduan pengajuan izin tinggal permanen dari Badan Imigrasi Nasional (申請永久居留送件須知).

Q: Apakah Kartu Emas akan secara otomatis dikonversi menjadi izin tinggal permanen?
A: Tidak, Anda harus mengajukan permohonan sendiri.

Q: Sebelum mendapatkan Kartu Emas, saya sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Orang Asing (ARC) untuk beberapa waktu. Apakah periode tersebut dapat dihitung sebagai bagian dari 3 tahun untuk mengajukan izin tinggal permanen?
A: Periode 3 tahun untuk pengajuan izin tinggal permanen harus seluruhnya dihitung berdasarkan masa tinggal dengan status Kartu Emas. Jika ARC yang Anda miliki sebelumnya dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Imigrasi dan Keimigrasian, maka dapat digabungkan dengan periode Kartu Emas. Namun, total masa tinggal harus mencapai 5 tahun untuk memenuhi syarat pengajuan izin tinggal permanen.
🔹Contoh: 3 tahun dengan ARC untuk tenaga profesional asing + 2 tahun dengan Kartu Emas = 5 tahun (memenuhi syarat untuk pengajuan izin tinggal permanen).

Q: Jika saya masuk ke Taiwan setelah Kartu Emas saya disetujui, apakah itu akan mempengaruhi tanggal mulai perhitungan untuk izin tinggal permanen?
A: Tidak berpengaruh. Tanggal yang digunakan untuk menghitung kelayakan izin tinggal permanen adalah tanggal penerbitan yang tertera pada Kartu Emas, bukan tanggal Anda mengambil kartu. Selama Kartu Emas Anda tetap berlaku dan tinggal selama 3 tahun berturut-turut, dengan masa tinggal rata-rata minimal 183 hari per tahun, dan Anda memenuhi persyaratan lainnya, Anda dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen.

Q: Apakah masa tinggal dengan status "Tenaga Profesional Asing Khusus" dapat digabungkan dengan masa tinggal Kartu Emas untuk mengajukan izin tinggal permanen?
A: Ya. Jika Anda telah tinggal secara terus-menerus di Taiwan selama 3 tahun dengan status "Tenaga Profesional Asing Khusus" dan pemegang Kartu Emas, Anda dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen.

Q: Berapa lama sebelum Kartu Emas saya habis masa berlakunya saya harus mengajukan permohonan izin tinggal permanen?
A: Setelah Anda tinggal secara sah di Taiwan selama 3 tahun berturut-turut, dengan rata-rata masa tinggal lebih dari 183 hari per tahun, Anda harus mengajukan permohonan izin tinggal permanen dalam waktu 2 tahun.
📌Lihat detail dalam "Siapa yang Bisa Mengajukan Izin Tinggal Permanen?" (外國人申請永久居留送件須知-誰可以辦) di situs web Badan Imigrasi Nasional.

🔹Jika Anda tidak mengajukan dalam periode 2 tahun ini, maka perhitungan kelayakan akan dihitung ulang setelah Anda memperpanjang Kartu Emas.
🔹Contoh:

  • Anda mendapatkan Kartu Emas pada tahun 2020
  • Anda telah menyelesaikan 3 tahun masa tinggal pada tahun 2023
  • Namun, Anda tidak mengajukan permohonan izin tinggal permanen antara tahun 2023-2025
  • Kartu Emas Anda diperpanjang hingga 2026
  • Anda hanya dapat mengajukan permohonan izin tinggal permanen dalam waktu 2 tahun setelah 2026

Q: Apakah gelar akademik yang saya peroleh di Taiwan dapat mengurangi waktu tinggal yang dibutuhkan untuk mengajukan izin tinggal permanen?
A: Pemegang Kartu Emas yang memiliki gelar doktor dari universitas di Taiwan dapat mengurangi waktu tinggal yang diperlukan sebanyak 1 tahun.
🔹Ini berarti bahwa pemegang Kartu Emas dengan gelar doktor dari Taiwan dapat mengajukan izin tinggal permanen setelah tinggal selama 2 tahun.030810p1.jpgMendampingi anak-anak disabilitas meraih mimpi &ndash Bersama relawan membentuk "Liga Bisbol Pemenang", Misionaris Amerika William Yi mendapatkan izin tinggal permanen (Gambar/sumber: Commercial Times, Disediakan oleh Imigrasi Nasional)

Berita Populer

回到頁首
Loading