按下ENTER到主內容區
:::

Bea Cukai Kaohsiung Menyita 304 Hewan Hidup yang Diselundupkan Secara Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara

Petugas bea cukai dan penjaga pantai menemukan sejumlah besar hewan hidup yang disembunyikan di dalam bagasi penumpang. (Foto / Bea Cukai Kaohsiung, Administrasi Kepabeanan Kementerian Keuangan)
Petugas bea cukai dan penjaga pantai menemukan sejumlah besar hewan hidup yang disembunyikan di dalam bagasi penumpang. (Foto / Bea Cukai Kaohsiung, Administrasi Kepabeanan Kementerian Keuangan)

Seorang penumpang mencoba menyelundupkan sejumlah besar hewan hidup ke Taiwan dan berhasil digagalkan petugas. Sebanyak sekitar 304 hewan hidup, termasuk tokek, ditemukan dalam pemeriksaan. Bea Cukai Kaohsiung menyatakan tindakan tersebut dapat mengancam lingkungan ekologi serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal NT$3 juta.

Penumpang warga Taiwan tersebut masuk ke Kinmen dari Xiamen dengan menyembunyikan hewan-hewan itu di bagasi tangan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas bea cukai dan penjaga pantai, seluruh hewan berhasil ditemukan dan kasusnya diserahkan kepada instansi berwenang.

Menurut Bea Cukai Kaohsiung, impor ilegal hewan hidup dapat melanggar berbagai peraturan terkait konservasi satwa liar, pencegahan penyakit hewan, dan anti-penyelundupan. Hewan yang disita dapat dimusnahkan atau ditempatkan di bawah pengelolaan otoritas terkait.

Selain pelanggaran hukum, masuknya spesies asing ke alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Satwa liar juga berpotensi membawa parasit, bakteri, atau virus yang meningkatkan risiko penyakit pada manusia dan hewan.

Masyarakat yang membawa hewan, tumbuhan, atau barang yang wajib dilaporkan saat keluar masuk Taiwan dianjurkan memahami peraturan dan melakukan deklarasi secara jujur sebelum pemeriksaan kepabeanan.

Berita Populer

回到頁首
Loading