按下ENTER到主內容區
:::

Kasus suap pemeriksaan pajak, KPK geledah kantor Ditjen Pajak dan sita dokumen serta uang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.(Foto 89Stocker)
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.(Foto 89Stocker)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menggeledah ruang kerja staf untuk menelusuri konstruksi perkara dugaan suap tersebut.

Dalam penggeledahan, tim KPK mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang disampaikan pada September 2025. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar, yang kemudian diduga menjadi dasar terjadinya praktik suap untuk menurunkan nilai pajak tersebut.

Sebanyak tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara dua pihak lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Pada Desember 2025, dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar diketahui dicairkan dan ditukarkan ke dalam dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai. Pada Januari 2026, sebagian dana tersebut kembali didistribusikan ke sejumlah pihak di lingkungan perpajakan, hingga akhirnya KPK melakukan penindakan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan DJP pusat maupun dari sisi wajib pajak. Sementara itu, DJP telah memberhentikan sementara tiga pegawai yang berstatus tersangka dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

Berita Populer

回到頁首
Loading