按下ENTER到主內容區
:::

Pasutri Pemilik Usaha Nasi Kuning di Makassar Ditahan, Sekap dan Perkosa Karyawati

Polisi mengungkap kasus pasutri pemilik usaha di Makassar(Foto kumparan)
Polisi mengungkap kasus pasutri pemilik usaha di Makassar(Foto kumparan)

Sepasang suami istri pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Makassar atas dugaan menyekap dan memperkosa karyawati mereka yang berusia 22 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kedua tersangka berinisial SK dan SM merupakan pasangan suami istri sekaligus atasan korban. Korban telah bekerja dan tinggal di tempat usaha tersangka selama sekitar satu tahun.

Kasus ini bermula dari rasa cemburu SM yang mencurigai suaminya memiliki hubungan terlarang dengan korban. Meski telah diinterogasi, keduanya tidak mengaku. Para tersangka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, dan menyekapnya selama dua hari.

Di lokasi tersebut, korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual. Korban dipukul, ditendang, dipaksa mengaku, serta dipaksa berhubungan badan. Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan ponsel salah satu tersangka.

Polisi menegaskan bahwa SK berperan sebagai pelaku pemerkosaan, sedangkan SM turut berperan aktif dengan memerintahkan, menyaksikan, dan membiarkan tindak pidana terjadi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Berita Populer

回到頁首
Loading