Menyentuh penyu laut yang dilindungi bukan sekadar tindakan yang tidak pantas, tetapi juga dapat berujung pidana. Dua wisatawan di Xiaoliuqiu, Kabupaten Pingtung, terekam kamera menyentuh penyu laut dan kemudian ditangkap oleh petugas Penjaga Pantai. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun, penahanan, serta denda maksimal NT$300.000.
Setelah menerima laporan melalui hotline 118 Penjaga Pantai mengenai dugaan gangguan terhadap penyu laut di kawasan Vase Rock, petugas Pos Pemeriksaan Xiaoliuqiu memeriksa rekaman video dari pelapor dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri pakaian.
Kedua pria tersebut kemudian ditemukan di sekitar Vase Rock. Setelah dipastikan melakukan pelanggaran, keduanya ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung atas dugaan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar.
Xiaoliuqiu merupakan salah satu habitat penting penyu laut di Taiwan sehingga wisatawan sering menjumpainya di pesisir. Meski telah dipasang berbagai papan peringatan, pelanggaran serupa masih terus terjadi.
Saat mengamati penyu laut, pengunjung harus mematuhi prinsip "tidak menyentuh, tidak mengganggu, dan tidak memberi makan." Jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa laut liar, masyarakat dapat merekam bukti dan melaporkannya melalui hotline 118 Penjaga Pantai.