Q: Jika hanya salah satu pihak dari wajib pajak atau pasangan memiliki penghasilan dari gaji, apakah tetap dapat menggunakan metode perhitungan pajak terpisah untuk gaji dan mengajukan laporan bersama?
A: Wajib pajak atau pasangannya yang hanya satu pihak memiliki penghasilan dari gaji, mereka tetap dapat menggunakan metode perhitungan pajak atas gaji secara terpisah dengan pengajuan laporan pajak secara bersama.
Q: Sejak tahun pajak 103, bagaimana cara memilih metode perhitungan pajak terpisah untuk pajak penghasilan komprehensif?
A: Terdapat 5 metode untuk menghitung pajak penghasilan komprehensif. Selain itu, sejak tahun pajak 2018, sistem pajak dividen baru diberlakukan untuk penghasilan usaha:
(I) Menggabungkan seluruh penghasilan wajib pajak dan pasangan untuk perhitungan pajak.
(II) Menghitung pajak gaji wajib pajak secara terpisah, tetapi tetap melaporkan bersama.
(III) Menghitung pajak gaji pasangan secara terpisah, tetapi tetap melaporkan bersama.
(IV) Menghitung seluruh jenis penghasilan wajib pajak secara terpisah, tetapi tetap melaporkan bersama.
(V) Menghitung seluruh jenis penghasilan pasangan secara terpisah, tetapi tetap melaporkan bersama.
Karena struktur penghasilan dan potongan pajak yang berbeda-beda di setiap rumah tangga, disarankan untuk melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu sebelum memilih metode pelaporan yang paling menguntungkan.
Wajib pajak dan pasangannya dapat menghitung pajak atas berbagai jenis penghasilan secara terpisah atau digabung, namun tetap harus melaporkan secara bersama. (Gambar/sumber: FB Kementerian Keuangan)
Q: Jika sudah mengajukan laporan pajak penghasilan komprehensif, tetapi sebelum batas waktu menemukan kesalahan atau kekurangan, bagaimana cara memperbaikinya?
A: Jika wajib pajak asing menemukan kesalahan atau kekurangan dalam laporan yang telah diajukan sebelum batas waktu, maka harus mengisi ulang formulir laporan lengkap. Jika ada pajak yang harus dibayar, wajib dibayar terlebih dahulu. Nomor referensi laporan sebelumnya harus dicantumkan di kolom "Bukti Pengajuan" di sisi kanan formulir, lalu ikuti prosedur pengajuan ulang.
Jika laporan dilakukan secara online, cukup perbarui data melalui program e-filing dan unggah ulang. Jika ada pajak yang harus dibayar, harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pengajuan ulang.
Q: Setelah mengajukan laporan pajak tepat waktu, jika kemudian menyadari ada penghasilan yang belum dilaporkan, apakah bisa melakukan pembetulan?
A: Jika wajib pajak telah melaporkan tepat waktu, dan setelah itu menyadari ada penghasilan yang belum dilaporkan, maka sebelum adanya pengaduan atau pemeriksaan dari otoritas pajak atau petugas yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, wajib pajak dapat secara sukarela melakukan pembetulan dan membayar pajak yang kurang. Dalam hal ini hanya dikenakan bunga, tanpa denda.
Saat melakukan pembetulan, wajib pajak harus mengisi ulang formulir laporan lengkap, mencantumkan nomor referensi laporan sebelumnya di kolom "Bukti Pengajuan", serta melampirkan bukti pembayaran dan dokumen terkait.
Pajak yang dibayar tambahan akan dikenakan bunga harian, dihitung sejak hari setelah batas waktu pembayaran asli hingga hari pembayaran tambahan, berdasarkan suku bunga tetap deposito berjangka satu tahun dari pos nasional per 1 Januari tahun pajak terkait
Q: Jika wajib pajak asing membatalkan domisili di Taiwan dan meninggalkan negara di tengah tahun, bagaimana cara melakukan laporan pajak akhir tahun?
A: Individu yang dianggap sebagai "penduduk di wilayah Taiwan" yang meninggalkan negara dan membatalkan tempat tinggal di Taiwan selama tahun pajak, harus melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tahun berjalan sebelum meninggalkan Taiwan. Pengurangan seperti pembebasan pajak, potongan standar, dan biaya hidup dasar harus dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tinggal hingga tanggal keberangkatan.
Jika karena alasan khusus tidak dapat melapor sebelum meninggalkan Taiwan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak untuk menunjuk seorang penduduk Taiwan sebagai wakil pelapor. Jika ada pajak terutang atau tidak menunjuk wakil sah seperti akuntan atau agen resmi, kantor pajak dapat memberi tahu otoritas imigrasi untuk menangguhkan proses keberangkatan.
Jika pasangan dari wajib pajak yang meninggalkan Taiwan masih tinggal di Taiwan dan merupakan penduduk Taiwan, maka penghasilannya tetap harus dimasukkan dalam laporan akhir yang diajukan selama periode pelaporan (1&ndash31 Mei atau batas waktu yang diperpanjang), dan semua potongan dan pengurangan dapat dihitung penuh.
Q: Jika warga asing tidak berada di Taiwan tetapi memiliki penghasilan dari sumber Taiwan, apakah harus melaporkan dan membayar pajak? Bagaimana cara melaporkannya?
A: Jika warga asing tidak berada di Taiwan tapi memiliki penghasilan dari sumber Taiwan dan penghasilan tersebut telah dikenai pemotongan pajak sesuai tarif yang berlaku serta tidak ada pengembalian atau pembayaran tambahan, maka tidak perlu mengajukan laporan pajak.
Namun, jika penghasilan tersebut bukan penghasilan yang dipotong pajak, atau meskipun dipotong pajak tetapi perlu pengembalian atau pembayaran tambahan, maka tetap harus menunjuk seorang penduduk Taiwan sebagai wakil pelapor pajak.