Kemajuan teknologi yang semakin canggih ini membuat masyarakat bisa lemakukan banyak hal dengan teknologi. Contohnya seperti membuat stiker WhatsApp. Ini merupakan hal yang lucu dan untuk bersenang-senang saja. Namun, saat ini sudah ada peraturan yang mengatur bahwa membuat stiker muka orang lain di WhatsApp bisa dikenakan sanksi pidana.
Artikel Lainnya : Seleksi Pahlawan Kecil Diplomasi, Membangun Wawasan Internasional dan Koneksi Dunia bagi Generasi Muda Taiwan
Peraturan baru mengenai pembuatan stiker muka orang lain di WhatsApp ini merupakan salah satu isu hukum terkait privasi dan hak cipta di dunia digital. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, penggunaan gambar atau wajah seseorang tanpa izin, terutama untuk tujuan komersial atau yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan, bisa dikenakan sanksi hukum.
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.
Artikel Lainnya : Imigran Baru Asal Korea Selatan Mencicipi Makanan Lokal PingTung