Pemerintah terus melanjutkan pembangunan jalan tol di sejumlah wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas, meningkatkan efisiensi perjalanan serta mendukung aktivitas ekonomi dan logistik.
Pengamat kebijakan publik dan lingkungan, Agus Pambagio, pada 31 Agustus mengatakan pembangunan jalan tol tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat konektivitas nasional.
Menurutnya, jaringan jalan yang memadai dapat memperlancar distribusi barang dan jasa, mengurangi biaya logistik, membuka akses menuju pusat pertumbuhan ekonomi serta mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, keterlambatan proyek tol dinilai tidak hanya mempengaruhi jadwal pembangunan, tetapi juga berpotensi menunda manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat dan dunia usaha.
Dalam konteks target pertumbuhan ekonomi pemerintah hingga 8%, Agus menilai kesinambungan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Namun, investasi jalan tol membutuhkan modal besar dengan periode pengembalian yang relatif panjang.
Berdasarkan data Asosiasi Jalan Tol Indonesia yang disampaikan kepada Komisi V DPR RI pada Juli 2026, dari 39 sampel Badan Usaha Jalan Tol yang ditinjau, sekitar 54% masih mencatat profitabilitas operasi negatif. Sebanyak 37% belum menghasilkan keuntungan operasi, sedangkan sekitar 9% telah memiliki arus kas positif.
Menurut Agus, meningkatnya risiko investasi dapat mendorong naiknya biaya modal. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kemampuan membangun ruas baru maupun menjaga kualitas jalan yang telah beroperasi.
Ia menilai pemerintah membutuhkan dukungan investasi untuk mempercepat pembangunan jaringan tol, sedangkan badan usaha membutuhkan kepastian regulasi agar dapat memenuhi kewajiban pembangunan, operasi dan pemeliharaan sepanjang masa konsesi.
Penyesuaian tarif juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan investasi. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 telah mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif secara berkala berdasarkan inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal serta kondisi tertentu yang mempengaruhi kelayakan investasi.
Agus menilai keseimbangan perlu dijaga antara kemampuan masyarakat membayar tarif dan kelayakan investasi bagi badan usaha.
Di sisi lain, peningkatan standar pelayanan juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap biaya investasi dan operasional, disertai masa transisi yang jelas bagi proyek yang sudah berjalan.
Faktor eksternal seperti kendaraan Over Dimension Over Load juga dinilai dapat mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
Menurut Agus, kebijakan jalan tol perlu dipandang sebagai satu ekosistem yang mencakup tarif, standar pelayanan, preservasi jalan, pengendalian ODOL, tempat istirahat, integrasi antar ruas dan berbagai kebijakan terkait lainnya.
Ia menilai konsistensi kebijakan, pembagian risiko yang proporsional dan kepastian pelaksanaan diperlukan agar infrastruktur jalan tol dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.