Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan mengenai hak asasi manusia di Indonesia. Namun, hak tersebut bukan merupakan kebebasan tanpa batas dan tetap dapat dibatasi berdasarkan ketentuan hukum.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan Mahkamah Konstitusi, MK, sebelumnya telah memberikan pertimbangan mengenai dinamika ekspresi dan interaksi di media sosial. Menurutnya, kegaduhan atau perdebatan yang muncul di ruang digital tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana dan perlu dinilai berdasarkan konteks serta ketentuan hukum yang berlaku.
Anam menjelaskan bahwa instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional memungkinkan adanya pembatasan tertentu terhadap kebebasan berekspresi dalam kerangka hak sipil dan politik. Konten yang memuat propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, maupun materi lain yang dilarang oleh hukum tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penyebaran propaganda kekerasan, diskriminasi, maupun fitnah. Indonesia telah memiliki ketentuan hukum serta mekanisme penegakan hukum untuk menangani konten yang dilarang.