img
:::

Tanya Jawab tentang Naturalisasi dan Kewarganegaraan

Tanya jawab tentang naturalisasi dan kewarganegaraan (Gambar/sumber: Situs web My e-Government)
Tanya jawab tentang naturalisasi dan kewarganegaraan (Gambar/sumber: Situs web My e-Government)

Q: Bagaimana cara warga negara asing tenaga profesional tingkat tinggi mengajukan naturalisasi kewarganegaraan?
A: Warga asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan jika direkomendasikan oleh instansi pemerintah pusat di bidang teknologi, ekonomi, pendidikan, riset akademis, budaya, seni, olahraga, atau bidang lainnya sebagai tenaga ahli tingkat tinggi.  Mereka harus memenuhi salah satu kriteria dalam "Standar Penilaian Tenaga Profesional Tingkat Tinggi yang Mendapat Kewarganegaraan".  Permohonan kewarganegaraan tidak memerlukan bukti pelepasan kewarganegaraan asli. 

Dokumen yang diperlukan:

★ Surat Rekomendasi Tenaga Profesional Tingkat Tinggi yang Mendapat Kewarganegaraan (tenaga profesional dengan kartu "Plum Blossom Card" tidak perlu melampirkan surat rekomendasi ini). Dokumen yang diperlukan untuk permohonan surat rekomendasi dari masing-masing instansi dapat dilihat di https://www.ris.gov.tw/documents/data/5/5/e53d23fe-8f50-4123-b2e2-63bce4707701.pdf

★ Izin tinggal (ARC) atau izin tinggal permanen (APRC)

★ Surat keterangan tinggal warga asing

★ Surat kelakuan baik dari pemerintah negara asal atau dokumen terkait lainnya

★ Bukti kepemilikan aset atau keterampilan profesional yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, atau bukti adanya jaminan kehidupan.

★ Bukti kemampuan berbahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara.

★ Satu foto berwarna latar belakang putih, berukuran pas foto, diambil dalam 2 tahun terakhir, dan tanpa topi.

★ Biaya pendaftaran: NT$ 1.200 

Proses permohonan:

★ Pemohon - Pemohon mengumpulkan bukti penghargaan, kemampuan profesional, riset akademis, atau prestasi penting lainnya, dan mengajukan permohonan surat rekomendasi ke instansi pemerintah pusat.

★ Instansi Pemerintah Pusat - Instansi pemerintah pusat akan meninjau permohonan dan menerbitkan surat rekomendasi kepada pemohon jika disetujui.

★ Kantor Catatan Sipil - 1. Pemohon mempersiapkan surat rekomendasi, dokumen-dokumen terkait kewarganegaraan, dan dokumen yang diperlukan bagi warga tanpa kependudukan untuk tinggal dan bermukim, dan mengajukannya ke Kantor Catatan Sipil. 2. Setelah peninjauan awal oleh Kantor Catatan Sipil, permohonan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk peninjauan lebih lanjut.

★ Kementerian Dalam Negeri - 1. Mengumpulkan panel peninjauan yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, ahli, dan perwakilan dari berbagai instansi untuk menilai apakah pemohon memenuhi syarat sebagai tenaga ahli tingkat tinggi. 2. Meninjau persyaratan kewarganegaraan lainnya.

Pemohon - Jika panel peninjauan memutuskan bahwa pemohon adalah tenaga ahli tingkat tinggi yang memenuhi persyaratan, dan memenuhi persyaratan kewarganegaraan lainnya, pemohon tidak perlu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya dan akan menerima Surat Izin Kewarganegaraan dari Kementerian Dalam Negeri.

★ Kewarganegaraan asli, izin naturalisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri

★ Kantor Catatan Sipil - Melakukan pendaftaran kependudukan awal melalui izin tinggal permanen, dan menunggu penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku catatan penduduk. 

Q: Bagaimana cara pasangan saya mengajukan permohonan kewarganegaraan setelah saya menjadi warga negara?
A:Penjelasan Kewarganegaraan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan, pasangan Anda dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan jika memenuhi persyaratan berikut:

★ Tinggal secara sah di wilayah Republik Tiongkok minimal 183 hari dalam setahun selama lebih dari 5 tahun.

★ Memiliki kapasitas bertindak berdasarkan hukum Republik Tiongkok dan hukum negaranya.

★ Tidak memiliki catatan pelanggaran atau kriminal.

★ Memiliki aset atau keterampilan profesional yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri atau memiliki jaminan kehidupan.

★ Memiliki kemampuan berbahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara. Jika pasangan Anda tinggal secara sah di wilayah Republik Tiongkok selama lebih dari 10 tahun, atau setelah Anda menjadi warga negara, tinggal secara sah minimal 183 hari dalam setahun selama lebih dari 3 tahun, dan memenuhi persyaratan 2 hingga 5 di atas, mereka juga dapat mengajukan permohonan. 

Prosedur permohonan:

★ Pasangan Anda mengajukan permohonan langsung ke Kantor Catatan Sipil di tempat tinggalnya, dan surat tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

★ Sejak Kementerian Dalam Negeri memberikan izin kewarganegaraan, pasangan Anda harus menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asalnya dalam waktu 1 tahun. Jika tidak diserahkan dalam jangka waktu tersebut, kecuali jika Kementerian Luar Negeri memverifikasi bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh batasan hukum atau administrasi negara asalnya, Kementerian Dalam Negeri akan membatalkan izin kewarganegaraan. 

III. Dokumen yang diperlukan (lihat "Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Kewarganegaraan Sukarela" atau "Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Kewarganegaraan Pasangan Warga Negara"):

★ Formulir permohonan kewarganegaraan.

★ Izin tinggal (atau izin tinggal permanen) yang berlaku.

★ Surat kelakuan baik dari pemerintah negara asal atau dokumen terkait lainnya (untuk pemegang visa tinggal permanen atau visa tinggal dengan alasan "bergabung dengan keluarga", dapat dibebaskan).

  • Harus diajukan ke pemerintah negara asal dan tanggal penerbitan harus dalam 6 bulan sebelum tanggal pengajuan; jika setelah tanggal penerbitan, dan ada masa keluar masuk yang signifikan, instansi dapat meminta bukti tidak memiliki catatan kriminal selama masa tersebut.
  • Bagi yang lahir sebelum usia 14 tahun dan tidak pernah keluar dari negara tersebut, hal ini dapat dibebaskan.

★ Bukti kemampuan berbahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan pasal 3 dari "Standar Penilaian".

★ Satu foto (sesuai dengan spesifikasi foto KTP).

★ Biaya administrasi: NT$ 1.200 (biaya tergantung pada peraturan yang berlaku, silakan membayar dengan giro pos, dan tulis nama penerima sebagai Kementerian Dalam Negeri).

★ Dokumen pendukung lainnya. 

Peraturan terkait: Undang-Undang Kewarganegaraan dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kewarganegaraan https://reurl.cc/Y4GjEoWarga negara asing yang menikah dengan warga Taiwan: Proses pengajuan naturalisasi dan pendaftaran rumah tangga (Gambar/sumber: Situs web Imigrasi)

Q: Setelah saya dinaturalisasi, bagaimana anak-anak saya yang belum dewasa mengajukan naturalisasi?
A:Penjelasan Naturalisasi Anak-anak yang Belum Dewasa dan Belum Menikah

Anak-anak Anda yang belum dewasa dan belum menikah dapat mengajukan naturalisasi bersama sesuai Pasal 7 Undang-Undang Kewarganegaraan. 

Prosedur Pengajuan:

★Perwakilan sah anak-anak Anda harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Urusan Sipil di daerah tempat tinggal mereka di dalam negeri, dan surat tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan.

★Sejak Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan naturalisasi, anak-anak Anda harus mengajukan bukti kehilangan kewarganegaraan sebelumnya dalam waktu 1 tahun. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, selain permohonan perpanjangan waktu yang diajukan karena alasan yang terbukti sah, yaitu terbatasnya hukum atau prosedur administrasi negara asal, maka Kementerian Dalam Negeri akan membatalkan persetujuan naturalisasi. 

III. Dokumen yang Diperlukan (Silakan lihat "Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Naturalisasi Anak-anak yang Belum Dewasa dan Belum Menikah"):

★Formulir Permohonan Kewarganegaraan.

★Kartu Keberadaan/Keberadaan Tetap Orang Asing yang sah.

★Bukti kelakuan baik dari plisi negara asal atau dokumen terkait lainnya, yang dikeluarkan dalam enam bulan sebelum tanggal pengajuan; namun, tidak perlu menyertakan bukti tersebut jika anak tersebut berusia di bawah 14 tahun atau telah memasuki negara tersebut sebelum berusia 14 tahun dan belum pernah keluar.

★Bukti persetujuan perwakilan sah dan status pernikahan dari orang yang belum menikah dan berusia di bawah 18 tahun. Namun, jika terbukti sah bahwa negara asal membatasi pemberian bukti status pernikahan karena keterbatasan hukum atau prosedur administrasi, maka bukti tersebut tidak perlu disertakan.

★Biaya dokumen senilai NT$ 1.200 (biaya sesuai ketentuan saat ini, silakan dibayarkan melalui giro pos, dan penerima harap tuliskan Kementerian Dalam Negeri).

★Foto 1 lembar (sesuai dengan spesifikasi foto KTP).

★Dokumen terkait lainnya:

  • Jika tidak dapat menyertakan data catatan sipil, sertakan bukti pernikahan, adopsi, perwalian, pernyataan bantuan, atau bukti tanggung jawab atas hak dan kewajiban anak-anak yang belum dewasa.
  • Bukti kelahiran atau dokumen identitas terkait hubungan orang tua-anak. 
  1. Peraturan terkait Undang-Undang Kewarganegaraan dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kewarganegaraan, Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan, Mohon Perhatikan:

★Dokumen yang dikeluarkan di luar negeri harus diverifikasi oleh Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri dan diverifikasi ulang oleh Kementerian Luar Negeri; dokumen yang dikeluarkan di dalam negeri oleh kedutaan besar atau kantor konsulat negara asing atau lembaga yang berwenang harus diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Jika dokumen tersebut dalam bahasa asing, harap sertakan terjemahan bahasa Mandarin yang telah diverifikasi oleh Kantor Perwakilan di luar negeri dan diverifikasi ulang oleh Kementerian Luar Negeri atau disahkan oleh notaris di dalam negeri.

★Kondisi dan dokumen di atas berlaku untuk kasus umum. Jika terjadi keadaan khusus, tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri. 

Tautan terkait:

  • Informasi tentang Pengajuan Naturalisasi untuk Tenaga Profesional Tinggi: [https://www.ris.gov.tw/app/portal/763]
  • Informasi tentang Pengajuan Naturalisasi Sukarela Warga Negara Asing di Taiwan: [https://www.ris.gov.tw/documents/html/8/7/2/144_Q01.html]
  • Standar Penilaian Tenaga Profesional Tinggi untuk Kewarganegaraan: [https://law.moj.gov.tw/LawClass/LawAll.aspx?pcode=D0030033]
  • Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan: [https://reurl.cc/kMkLO9]
  • Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Naturalisasi Pasangan Warga Negara Indonesia: [https://reurl.cc/36R5XL]
  • Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Naturalisasi Sukarela: [https://reurl.cc/NbnZQq]
  • Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Naturalisasi Bersama Anak-anak yang Belum Dewasa dan Belum Menikah: [https://reurl.cc/xpoEaN]

Berita Populer

回到頁首icon
Loading