Q: Siapa yang dimaksud dengan Tenaga Profesional Asing Khusus?
A: Tenaga Profesional Asing Khusus adalah warga negara asing yang melakukan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 butir 1 hingga 6 dari Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, serta memiliki keahlian khusus dan memenuhi syarat kualifikasi di delapan bidang utama yang diumumkan oleh otoritas pusat yang berwenang. Delapan bidang tersebut meliputi: Ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, pendidikan, budaya dan seni, olahraga, keuangan, hukum, serta arsitektur dan desain. Syarat dan kualifikasi khusus dapat dilihat di halaman informasi Tenaga Profesional Asing di situs resmi Dewan Pengembangan Nasional. 
Q: Undang-undang utama apa yang berlaku bagi tenaga kerja asing profesional di Taiwan? Apa perbedaan utamanya?
A: Tenaga profesional asing yang bekerja di Taiwan tunduk pada dua peraturan utama: Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (Pasal 46 ayat 1 butir 1 sampai 6, yang mencakup pekerjaan khusus atau teknis, jabatan manajerial di perusahaan dengan investasi asing atau Tionghoa perantauan, pekerjaan sebagai guru, olahraga, seni, dan pertunjukan), serta Undang-Undang Perekrutan dan Penggunaan Tenaga Profesional Asing.
Undang-Undang Perekrutan dan Penggunaan Tenaga Profesional Asing merupakan undang-undang khusus bagi warga negara asing yang bekerja di Taiwan. Isinya mencakup ketentuan baru terkait Tenaga Profesional Asing Khusus, pemberian perizinan kerja dengan pengaturan khusus juga mengizinkan lembaga kursus untuk mempekerjakan orang asing dengan keahlian atau keterampilan teknis tertentu sebagai pengajar, serta membuka peluang bagi orang asing untuk mengajukan izin kerja di bidang seni secara mandiri.
Tenaga profesional asing dapat melakukan pekerjaan yang bersifat khusus atau teknis, posisi manajerial di perusahaan investasi asing atau Tionghoa perantauan, pengajaran, serta pekerjaan di bidang olahraga, seni, dan pertunjukan. (Gambar/sumber: Situs resmi Badan Pengembangan Tenaga Kerja)
Q: Apa saja cakupan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Tenaga Profesional Asing Khusus?
A: Tenaga Profesional Asing Khusus dapat melakukan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 1 hingga 6 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, termasuk pekerjaan teknis atau profesional, jabatan manajerial di perusahaan dengan modal asing atau Tionghoa perantauan, pekerjaan sebagai guru, serta bidang olahraga, seni, dan pertunjukan. 
Q: Apa jalur pengajuan untuk bekerja di Taiwan sebagai Tenaga Profesional Asing Khusus?
A: Terdapat dua jalur pengajuan:
1. Warga negara asing dapat langsung mengajukan Kartu Emas Ketenagakerjaan (Employment Gold Card) kepada Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Tenaga Kerja akan bersama-sama meninjau kualifikasi pekerjaan. Setelah disetujui, individu tersebut dapat bekerja secara mandiri.
2. Pemberi kerja dapat mengajukan izin mempekerjakan ke Kementerian Tenaga Kerja. Masa berlaku izin maksimal 5 tahun. Namun, untuk posisi sebagai guru sekolah, proses pengajuan kini ditangani oleh Kementerian Pendidikan.
Q: Berapa lama masa berlaku izin kerja bagi Tenaga Profesional Asing Khusus di Taiwan?
A:
- Jika diajukan oleh warga negara asing melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Kartu Emas Ketenagakerjaan, maka masa kerja mengikuti masa berlaku kartu tersebut, maksimal 3 tahun.
- Jika izin kerja diajukan oleh pemberi kerja ke Kementerian Tenaga Kerja, maka masa berlaku maksimal adalah 5 tahun dan tidak terikat pada batas 3 tahun sesuai Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Q: Jika Tenaga Profesional Asing Khusus ingin pindah ke pekerjaan profesional lain di Taiwan, apakah pemberi kerja baru harus mengajukan izin kerja baru?
A: Hal ini tergantung pada jenis izin kerja yang dimiliki:
- Jika individu tersebut memiliki Kartu Emas Ketenagakerjaan yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, maka itu adalah izin kerja pribadi, dan tidak perlu izin kerja baru dari pemberi kerja baru.
- Jika izin kerja diajukan oleh pemberi kerja sebelumnya ke Kementerian Tenaga Kerja, maka pemberi kerja baru wajib mengajukan izin kerja baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perekrutan dan Penggunaan Tenaga Profesional Asing serta Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Q: Kapan pemberi kerja dapat mengajukan izin kerja bagi warga negara asing yang memenuhi syarat sebagai Tenaga Profesional Asing Khusus?
A: Sejak tanggal 8 Februari 2018, ketika Undang-Undang Perekrutan dan Penggunaan Tenaga Profesional Asing mulai berlaku, individu yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dan dokumen terkait, baik secara pribadi maupun melalui pemberi kerja, ke Badan Pengembangan Tenaga Kerja di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Permohonan akan ditinjau berdasarkan kualifikasi yang diumumkan oleh otoritas pusat yang berwenang. Selain itu, formulir permohonan telah tersedia di situs resmi Badan Pengembangan Tenaga Kerja sejak tanggal 8 Februari 2018 untuk diunduh oleh masyarakat.