Q: Bagaimana ketentuan pengurangan penghasilan kena pajak untuk donasi dalam pelaporan pajak penghasilan komprehensif?
A: Wajib pajak, pasangan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang memberikan donasi kepada lembaga atau organisasi pendidikan, budaya, kemanusiaan, atau amal yang terdaftar atau didirikan di instansi pemerintah aset yang sah didirikan, didonasikan, atau menjadi bagian dari amanah sosial yang memenuhi persyaratan donasi kepada atlet tertentu (atlet tertentu tersebut tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga dalam derajat dua generasi dengan penyumbang) melalui rekening khusus yang ditetapkan oleh instansi pemerintah pusat, dapat dikurangkan dengan batas maksimal 20% dari total penghasilan kena pajak. Namun, donasi untuk pertahanan, penghargaan kepada tentara, donasi untuk pemerintah, donasi untuk badan hukum administrasi donasi untuk barang koleksi, spesimen, karya seni, atau peralatan museum negeri berdasarkan peraturan dana yang didonasikan, dikontribusikan, atau disponsori untuk renovasi, pemanfaatan kembali, atau pengelolaan dan pemeliharaan aset budaya, peninggalan sejarah, dan lain-lain sesuai dengan peraturan donasi kepada Yayasan Seni dan Budaya Nasional atau Yayasan Kebudayaan kota/kabupaten, dan donasi barang-barang koleksi bernilai budaya/seni, karya seni, peninggalan bersejarah, dan aset budaya lainnya ke pemerintah, serta donasi melalui rekening khusus yang ditetapkan oleh instansi pemerintah pusat kepada atlet yang tidak ditentukan, tidak dibatasi jumlahnya. Saat melaporkan, lampirkan salinan asli bukti pembayaran. 
Yang dimaksud dengan "lembaga atau organisasi pendidikan, budaya, kemanusiaan, atau amal" di atas, hanya terbatas pada organisasi sosial dan yayasan amal yang diatur dalam hukum sipil Taiwan, atau organisasi yang terdaftar atau didirikan di instansi pemerintah berdasarkan undang-undang lainnya. 
Ketika wajib pajak mendonasikan aset non-tunai, wajib pajak yang mendonasikan aset non-tunai harus menghitung jumlah pengurangan berdasarkan "Pedoman Perhitungan dan Penetapan Pengurangan Pemberian Aset Non-Tunai" dan melampirkan dokumen bukti penerimaan donasi dari lembaga/organisasi penerima, perjanjian jual beli aset, dan bukti pembayaran, atau bukti lain yang membuktikan biaya perolehan aktual. Bagi yang mendonasi aset non-tunai yang diterima melalui warisan atau hibah, selain dokumen bukti penerimaan donasi dari lembaga/organisasi penerima, wajib melampirkan dokumen bukti pembayaran pajak warisan atau pajak hibah atas aset tersebut atau surat keterangan bebas pajak. 
Jika melalui Yayasan Dana Pendidikan Sekolah Swasta, donasi untuk badan hukum sekolah atau yayasan sekolah swasta yang didirikan sebelum revisi pasal 96 pada 18 Desember 2009, jumlahnya tidak boleh melebihi 50% dari total penghasilan kena pajak. Namun, jika tidak ditujukan ke badan hukum sekolah atau sekolah tertentu, dapat dikurangkan seluruhnya. Lampirkan salinan asli bukti pembayaran untuk verifikasi. 
Q: Bagaimana ketentuan pengurangan premi asuransi dalam pelaporan pajak penghasilan komprehensif?
A: Premi asuransi yang dapat dikurangkan adalah premi asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi jaminan sosial, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi militer, asuransi pegawai negeri sipil, asuransi guru, asuransi kesehatan petani, asuransi kecelakaan kerja petani, asuransi keselamatan siswa, asuransi jiwa yang diasuransikan oleh perusahaan asuransi jiwa, asuransi kecelakaan yang diasuransikan oleh perusahaan asuransi umum, dan asuransi kesehatan nasional bagi wajib pajak, pasangan dan keluarga. 
Asuransi kesehatan wajib sama untuk satu laporan (asuransi kesehatan nasional tidak perlu memenuhi hal ini), kecuali premi asuransi kesehatan yang dapat dikurangkan sepenuhnya, premi asuransi lainnya untuk setiap orang maksimal tidak melebihi NT$24.000 per tahun, dan wajib melampirkan salinan bukti pembayaran asuransi saat melaporkan. Asuransi jiwa di luar negeri (lokal) harus melampirkan salinan bukti pembayaran asuransi dan salinan polis dari perusahaan asuransi yang berwenang di negara tersebut.
Potongan Premi Asuransi yang Dirinci dalam Pelaporan Pajak Penghasilan Individu (Gambar/sumber: Facebook Kementerian Keuangan)
Q: Dokumen apa yang harus dilampirkan untuk pengurangan pengeluaran medis dan persalinan dalam pelaporan pajak penghasilan komprehensif?
A: Wajib pajak dapat mengurangkan pengeluaran medis dan persalinan untuk diri mereka sendiri, pasangan, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan, yang dibayarkan kepada rumah sakit negeri, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan asuransi kesehatan nasional, dan klinik yang diakui oleh Kementerian Keuangan atas akurasi catatan keuangan, dan harus melampirkan salinan asli dokumen dari rumah sakit tersebut. Namun, bagian yang telah dibayar oleh asuransi tidak dapat dikurangkan. Jika berobat di luar negeri karena sakit, rumah sakit harus berupa rumah sakit negeri di luar negeri, rumah sakit yayasan, atau rumah sakit swasta yang menempel di universitas negeri atau swasta, dan lampirkan bukti dari rumah sakit sesuai dengan peraturan. 
Q: Bagaimana ketentuan pengurangan bunga pinjaman rumah tinggal sendiri dalam pelaporan pajak penghasilan komprehensif?
A: Pengeluaran bunga pinjaman untuk pembelian rumah tinggal sendiri oleh wajib pajak, pasangan, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepada lembaga keuangan dapat dikurangkan.  Satu laporan hanya untuk satu rumah, jumlah pengurangan per tahun dihitung dari total bunga pinjaman pada tahun berjalan dikurangi potongan khusus investasi tabungan, dan maksimum pengurangan per tahun adalah Rp 30.000.000. Saat melaporkan, harus memenuhi persyaratan berikut: 
✔ Rumah milik wajib pajak, pasangan, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan (pemilik rumah berada di bawah satu laporan), dan harus berada di dalam negeri. 
✔ Wajib pajak, pasangan, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan terdaftar di alamat tersebut selama tahun pajak (untuk warga asing, menggunakan alamat yang tercantum dalam izin tinggal di Taiwan), dan tidak disewakan atau digunakan untuk bisnis. (Jika alamat rumah yang dijaminkan berbeda dengan alamat domisili saat melapor, lampirkan dokumen kependudukan.) 
✔ Lampirkan salinan asli bukti pembayaran bunga pinjaman rumah tinggal sendiri pada tahun berjalan dari lembaga keuangan. Jika bukti tidak mencantumkan alamat rumah yang dijaminkan atau tujuan pinjaman, wajib pajak harus menambahkan catatan dan tanda tangan sendiri, untuk verifikasi. Namun, jika pinjaman dengan nama "pinjaman renovasi" atau "pinjaman konsumsi" digunakan untuk membeli rumah tinggal sendiri, lampirkan salinan asli sertifikat kepemilikan, atau salinan sertifikat bangunan dan dokumen terkait lainnya. 
Selain itu, jika wajib pajak mengubah lembaga keuangan untuk melunasi pinjaman rumah, bunga yang dibayarkan selama periode pinjaman lama dapat dikurangkan, dengan melampirkan bukti pelunasan, kontrak pinjaman baru, salinan sertifikat bangunan, dan salinan bukti pembayaran bunga pada tahun berjalan untuk verifikasi. 
Untuk wajib pajak yang menikah pada tahun berjalan dan memilih untuk melaporkan secara terpisah, bunga yang timbul setelah menikah dapat dipilih oleh wajib pajak atau pasangannya sebagai pengurangan.
Pengurangan Rinci Bunga Pinjaman Pembelian Rumah untuk Hunian Pribadi dalam Pelaporan Pajak Penghasilan Individu (Gambar/sumber: Facebook Kementerian Keuangan)
Q: Bagaimana ketentuan pengurangan khusus untuk penyandang disabilitas dalam pelaporan pajak penghasilan komprehensif?
A: Wajib pajak, pasangan, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang memiliki sertifikat disabilitas (wajib melampirkan salinan bukti) dan pasien sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Kesehatan Jiwa (wajib melampirkan salinan diagnosis pasien serius dari dokter spesialis dan kartu berat atau penyakit tidak boleh diganti), sejak tahun 2023 setiap orang dapat pengurangan NT$218.000. 
Namun, bagi warga asing yang hanya menunjukkan surat keterangan diagnosis dari dokter asing, maka tidak diperbolehkan melapor pengurangan khusus untuk disabilitas fisik atau mental. 
Q: Apakah pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dapat dikurangkan dari pajak penghasilan komprehensif di Republik Tiongkok, Taiwan?
A: Apabila seseorang mempunyai penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 Ayat 1 Peraturan Dasar Pemberitahuan Pajak Penghasilan, maka Pajak Penghasilan yang telah dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di tempat asal penghasilan tersebut dapat dipotong. Besarnya pengurangan tidak boleh melebihi kenaikan dasar pajak yang dihitung sesuai dengan Peraturan Pokok Pajak Penghasilan akibat penambahan penghasilan tersebut. Untuk melakukan pengurangan pada alinea sebelumnya, harus ditunjukkan surat keterangan pajak untuk tahun yang sama yang diterbitkan oleh otoritas pajak tempat asal penghasilan dan dokumen pendukung yang cukup untuk menegaskan bahwa pajak di luar negeri telah dibayar.
Untuk penghasilan yang bersumber di Taiwan, wajib pajak harus melaporkan pajak penghasilannya ke negara lain sesuai dengan hukum negaranya. Menurut undang-undang pajak penghasilan Taiwan saat ini, pajak tersebut tidak dapat mengimbangi pajak penghasilan komprehensif umum Taiwan.