Q: Apakah pasangan warga negara asing bisa langsung mendapatkan Kartu Identitas Taiwan setelah naturalisasi?
A: Setelah naturalisasi, status pasangan warga negara asing akan berubah menjadi "Warga Negara Wilayah Taiwan Tanpa Registrasi Rumah Tangga". Mereka harus mengajukan "Izin Tinggal bagi Warga Negara Wilayah Taiwan Tanpa Registrasi Rumah Tangga" di Badan Imigrasi Nasional (NIA) dan memenuhi persyaratan masa tinggal yang ditetapkan (tinggal selama 1 tahun dengan minimal 335 hari tinggal di Taiwan atau tinggal selama 2 tahun dengan minimal 270 hari setiap tahunnya atau tinggal selama 5 tahun dengan minimal 183 hari setiap tahunnya). Setelah memenuhi persyaratan tersebut, mereka dapat mengajukan "Sertifikat Tempat Tinggal Permanen". Setelah memperoleh sertifikat tersebut, mereka dapat pergi ke kantor catatan sipil untuk mendaftarkan rumah tangga dan mendapatkan Kartu Identitas Taiwan. 
Q: Berapa lama anak berkewarganegaraan Daratan Tiongkok yang merupakan anak dari warga Taiwan dengan izin tinggal jangka panjang di Taiwan harus menunggu sebelum bisa mengajukan Kartu Identitas Taiwan?
A:
I. Warga negara Daratan Tiongkok yang telah disetujui untuk tinggal jangka panjang di Taiwan dan memenuhi ketentuan Pasal 17 Ayat 5 dalam "Undang-Undang Hubungan antara Warga Negara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan Tiongkok&rdquo (tinggal di Taiwan selama 2 tahun berturut-turut dengan minimal 183 hari setiap tahun, memiliki perilaku baik, tidak memiliki catatan kriminal, mengajukan bukti pelepasan kewarganegaraan sebelumnya, dan memenuhi kepentingan nasional) dapat mengajukan "Sertifikat Tempat Tinggal Permanen". Setelah disetujui, mereka dapat membawa sertifikat tersebut ke kantor catatan sipil untuk mengajukan pendaftaran rumah tangga dan mendapatkan Kartu Identitas.
II. Perhitungan periode 2 tahun dimulai dari hari berikutnya setelah dikeluarkannya Izin Tinggal Jangka Panjang atau dihitung mundur dari tanggal pengajuan permohonan tempat tinggal permanen. 
Q: Orang tua saya adalah warga Taiwan, tetapi sejak kecil saya tinggal di Taiwan dengan menggunakan Izin Tinggal Orang Asing (ARC). Apakah sekarang saya bisa mendapatkan Kartu Identitas Taiwan?
A:
Jika pemohon adalah anak di bawah umur, mereka dapat mengajukan permohonan tempat tinggal permanen dan pendaftaran rumah tangga langsung dengan melampirkan dokumen yang relevan.
Jika pemohon sudah berusia dewasa, mereka tidak dapat langsung mengajukan permohonan tempat tinggal permanen saat berada di Taiwan. Mereka harus terlebih dahulu meninggalkan Taiwan dengan menggunakan paspor asing, kemudian masuk kembali dengan menggunakan paspor Republik Tiongkok (Taiwan), lalu mengajukan permohonan tempat tinggal permanen. 
Q: Setelah pasangan warga negara Daratan Tiongkok memperoleh "Izin Reuni Keluarga", berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kartu Identitas Taiwan?
A:
Menurut revisi Pasal 17 Ayat 1 dari "Undang-Undang Hubungan antara Warga Negara Wilayah Taiwan dan Wilayah Daratan Tiongkok" pada tanggal 14 Agustus 2009, persyaratan sebelumnya yang mewajibkan pasangan menikah selama 2 tahun sebelum dapat mengajukan izin tinggal berbasis keluarga telah dihapus.
Pasangan warga negara Tiongkok Daratan yang telah memperoleh izin reuni keluarga dan masuk ke Taiwan dapat mengajukan "Izin Tinggal Berbasis Keluarga" setelah lulus wawancara dan menyelesaikan pendaftaran pernikahan.
Setelah memperoleh "Izin Tinggal Berbasis Keluarga", jika mereka telah tinggal di Taiwan selama 4 tahun berturut-turut dan setiap tahun tinggal di Taiwan lebih dari 183 hari, mereka dapat mengajukan "Izin Tinggal Jangka Panjang".
Dari tanggal penerbitan "Izin Tinggal Jangka Panjang", jika mereka tinggal secara legal di Taiwan selama 2 tahun berturut-turut dan setiap tahun tinggal lebih dari 183 hari, mereka dapat mengajukan "Sertifikat Tempat Tinggal Permanen".
Setelah memperoleh "Sertifikat Tempat Tinggal Permanen", mereka dapat pergi ke kantor catatan sipil untuk mendaftarkan rumah tangga dan mendapatkan Kartu Identitas Taiwan. Namun, dalam waktu 3 bulan setelah memperoleh sertifikat tersebut, mereka harus menyerahkan surat pernyataan resmi pelepasan kewarganegaraan Tiongkok Daratan yang telah diverifikasi oleh SEF (Yayasan Pertukaran Antar Selat Taiwan). Jika gagal menyerahkan dokumen ini, NIA berhak membatalkan izin tempat tinggal permanen mereka dan memberi tahu kantor catatan sipil untuk mencabut pendaftaran rumah tangga yang telah dibuat.
Proses pengajuan kartu identitas bagi pasangan warga negara asing (Gambar/sumber: Kantor Berita Pusat)