按下ENTER到主內容區
:::

Pertanyaan Tambahan Terkait Pajak Penghasilan Perorangan bagi Warga Asing – Bagian 5

Pertanyaan tambahan terkait pajak penghasilan perorangan bagi orang asing - bagian 5 (Gambar/sumber: freepik)
Pertanyaan tambahan terkait pajak penghasilan perorangan bagi orang asing - bagian 5 (Gambar/sumber: freepik)

Q: Apa sanksinya jika wajib pajak orang asing yang harus mengajukan pelaporan pajak penghasilan perorangan tidak mengajukannya tepat waktu?
A: Jika wajib pajak orang asing tidak mengajukan pelaporan pajak tepat waktu dan otoritas pajak menemukan adanya penghasilan kena pajak, maka pajak yang kurang akan ditagih dan wajib pajak dapat dikenakan denda hingga tiga kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, jika wajib pajak secara sukarela melaporkan dan membayar pajak yang kurang beserta bunga sebelum ada pengaduan atau penyelidikan oleh otoritas pajak atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, maka hanya bunga yang akan dikenakan tanpa sanksi denda. 

Q: Jika wajib pajak orang asing telah mengajukan pelaporan tetapi terdapat kekurangan atau kelalaian dalam pelaporan penghasilan, apa sanksinya?
A: Jika wajib pajak orang asing telah mengajukan pelaporan sesuai peraturan tetapi terdapat kekurangan atau kelalaian pelaporan penghasilan, maka pajak yang kurang akan ditagih dan dapat dikenakan denda hingga dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Jika wajib pajak secara sukarela melaporkan dan membayar pajak yang kurang beserta bunga sebelum ada pengaduan atau penyelidikan, maka dapat dibebaskan dari denda.

Jika ada tindakan sengaja melakukan penipuan atau metode ilegal untuk menghindari pajak, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diselidiki sesuai hukum. 

Wajib pajak dapat dibebaskan dari sanksi denda jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Telah memeriksa data penghasilan dan potongan dari Pusat Informasi Keuangan Kementerian Keuangan atau otoritas pajak dan mengajukan pelaporan pajak melalui internet dalam periode pelaporan yang ditentukan. Jika kekurangan pelaporan penghasilan disebabkan oleh informasi yang seharusnya disediakan oleh otoritas tetapi tidak disediakan, maka denda akan dibebaskan.
  • Jumlah penghasilan yang kurang dilaporkan kurang dari NT$250.000 atau jumlah pajak yang kurang dari NT$15.000, dan wajib pajak tidak melakukan:

    1. 1. Mengajukan pelaporan terpisah dari pasangan untuk menghindari pajak,
    2. 2. Melaporkan jumlah pengurangan atau pembebasan yang tidak benar,
    3. 3. Membagi penghasilan atas nama orang lain.
       

Q: Apa tindakan pengamanan yang akan diambil oleh otoritas pajak jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak?
A: Jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak:

  1. 1. Otoritas pajak dapat memberitahu instansi terkait untuk melarang pengalihan atau penciptaan hak atas properti senilai jumlah pajak yang terutang.
  2. 2. Jika wajib pajak yang tinggal di dalam negeri memiliki tunggakan pajak yang melebihi ambang batas tertentu dan memenuhi ketentuan pelarangan keluar negeri, Kementerian Keuangan dapat meminta Badan Imigrasi Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan larangan keluar. Namun, jika wajib pajak memberikan jaminan yang memadai, larangan keluar dapat dicabut.
  3. 3. Jika wajib pajak orang asing memiliki tunggakan pajak atau tidak menunjuk akuntan atau perwakilan hukum yang sah untuk mengajukan pajak, otoritas pajak dapat memberi tahu otoritas pengawasan imigrasi untuk menolak pengurusan keberangkatan.
     

Jika ditemukan bahwa wajib pajak menyembunyikan atau mengalihkan properti untuk menghindari penegakan pajak, otoritas pajak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyita sementara properti tersebut, bahkan sebelum surat pemberitahuan pembayaran dikirim. Jika wajib pajak telah melaporkan tetapi tidak membayar pajak dalam periode pembayaran yang ditentukan, otoritas pajak dapat mengajukan penyitaan setelah batas waktu berakhir.

Berita Populer

回到頁首
Loading