Selain menetapkan peraturan yang mengatur kunjungan pembeli ke pasar tradisional, Kementerian Ekonomi hari ini juga mengumumkan keputusan untuk mengimplementasikan 5 peraturan terkait operasi pasar tradisional. 5 peraturan tersebut termasuk: perluasan skala kebijakan agar mencangkup kedai-kedai dan etalase pinggir jalan; penetapan batas waktu 1 jam untuk kegiatan berbelanja; pengawasan atas pintu masuk dan keluar; pemeriksaan seluruh pekerja; serta peningkatan usaha pembubaran operasi kedai dan etalase pinggir jalan.
Berita lainnya: Standar Kewaspadaan Nasional Tingkat Tiga Diperpanjang Hingga 28 Juni, CDC Umumkan 12 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Masyarakat
- Kebijakan terkait operasi pasar tradisional yang dicetuskan oleh Kementerian Ekonomi antara lain sebagai berikut:
Pemerintah daerah diwajibkan memperluas mobilisasi tenaga pegawai pemerintahan, serta menetapkan karyawan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan. Sumber: Kantor Kepolisian Kota Taipei
- Pelaksanaan peraturan pencegahan penularan di bawah wewenang pemerintah daerah juga akan mencangkup kedai dan etalase yang beroperasi di pinggir jalan. Pasar dan pihak penjual wajib menentukan jam operasi yang tetap dan jelas, serta mengerahkan upaya pengawasan dan pendataan pengunjung terhadap masyarakat di dalam maupun di luar lingkup area penjualan.
- Masyarakat hanya diperbolehkan berbelanja di pasar tradisional dan pasar malam selama 1 jam. Masyarakat disarankan untuk membuat daftar barang kebutuhan yang ingin dibeli sebelum keluar dari rumah.
- Meningkatkan usaha pengawasan dan pengontrolan pintu masuk yang keluar, seperti pengaturan atas jumlah pengunjung, pemeriksaannya atas sistem pendataan pengunjung, pemeriksaan terhadap jarak sosial antar pengunjung, atau pelaksanaan pemisahan sesuai perubahan situasi.
- Pemerintah daerah diwajibkan untuk memobilisasi dan memperluas mobilisasi tenaga pegawai pemerintahan, serta menetapkan karyawan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan, serta ikut serta dalam usaha penegakkan peraturan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahwa masyarakat mematuhi peraturan pencegahan penularan.
- Pihak kepolisian akan membubarkan kedai dan etalase jalanan yang beroperasi di lokasi yang dekat dengan pasar tradisional, dan semua urusan hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional wajib menaati semua peraturan terkait yang berlaku. Sumber: Cabang Ketiga Kantor Kepolisian Kota Taichung.
Berita lainnya: Masa Standar Kewaspadaan Nasional Diperpanjang! Ini Kebijakan Kementerian Ekonomi Terhadap Supermarket dan Pusat Perbelanjaan
Kementerian Ekonomi mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku ketika mengunjungi pasar tradisional atau pasar malam. Selain menaati peraturan yang menentukan hari kunjungan ke tempat-tempat tersebut, masyarakat juga dimohon untuk membeli semua barang keperluan sekaligus dalam sekali perjalanan, dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan perkumpulan apapun.