:::

Hati-hati Didenda! Kota & Kabupaten Meningkatkan Tilang “Lampu Merah Berkedip” di Persimpangan Jalan

Berdasarkan statistik kecelakaan lalu lintas tahunan, kecelakaan di persimpangan menyumbang 60% dari semua kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sekitar 200 kematian dan lebih dari 20.000 orang cedera setiap tahun. Oleh karena itu, kantor polisi di setiap kota dan kabupaten meningkatkan tilang bagi pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan  mengurangi angka kecelakaan. (Gambar/ internet)
Berdasarkan statistik kecelakaan lalu lintas tahunan, kecelakaan di persimpangan menyumbang 60% dari semua kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan sekitar 200 kematian dan lebih dari 20.000 orang cedera setiap tahun. Oleh karena itu, kantor polisi di setiap kota dan kabupaten meningkatkan tilang bagi pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan mengurangi angka kecelakaan. (Gambar/ internet)

Survei Kementerian Transportasi pada tahun 2022 menemukan bahwa lebih dari 97% pengemudi tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan saat lampu merah berkedip. Berdasarkan analisis statistik kecelakaan lalu lintas tahun 2023, kecelakaan di persimpangan jalan menyumbang 60% dari semua kecelakaan lalu lintas, menyebabkan sekitar 200 kematian dan lebih dari 20.000 orang cedera setiap tahun. Oleh karena itu, kantor polisi di setiap kota dan kabupaten diminta untuk meningkatkan penilangan pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan

Polisi menekankan bahwa mobil dan sepeda motor harus berhenti total saat melihat lampu merah berkedip di persimpangan jalan sebelum melanjutkan perjalanan, berbeda dengan lampu kuning berkedip yang hanya mengharuskan pengendara untuk memperlambat. (Gambar/Kementerian  Transportasi)

Unit lalu lintas di setiap kota dan kabupaten akan meningkatkan penilangan terhadap mobil dan sepeda motor yang tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan di persimpangan jalan saat lampu merah berkedip. Polisi di berbagai kota yang sudah mulai melakukan penilangan melaporkan bahwa sebagian besar pengendara mobil dan sepeda motor mencoba menghindari polisi dengan berbelok di persimpangan, dan banyak pengendara sepeda motor hanya memperlambat laju kendaraan tanpa berhenti total saat melewati lampu merah berkedip. Semua pelanggaran ini ditangkap oleh polisi lalu lintas, dan pengendara yang diberhentikan mengakui bahwa mereka tidak mengetahui aturan untuk berhenti total di lampu merah berkedip. Oleh karena itu, polisi lalu lintas di setiap kota mulai meningkatkan edukasi dan penegakan hukum.

Kendaraan yang melintas di gang-gang kecil juga harus mematuhi aturan yang sama ketika melihat lampu merah berkedip. (Gambar/internet)

Polisi menegaskan bahwa mobil dan sepeda motor harus berhenti total saat melihat lampu merah berkedip di persimpangan jalan sebelum melanjutkan perjalanan, berbeda dengan lampu kuning berkedip yang hanya mengharuskan pengendara untuk memperlambat. Penegakan aturan untuk lampu merah berkedip menunjukkan bahwa "berhenti dan melanjutkan" berarti kendaraan harus berhenti total di garis berhenti sebelum melanjutkan perjalanan; pengendara sepeda motor harus menurunkan kedua kakinya ke tanah. Jika pengemudi mobil atau sepeda motor tidak mematuhi aturan berhenti dan melanjutkan di persimpangan dengan lampu merah berkedip, mereka akan didenda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan: NT$1800 untuk kendaraan besar, NT$1500 untuk kendaraan kecil, dan NT$1200 untuk sepeda motor. Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan aturan ini agar terhindar dari denda.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading