:::

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Amankan 882 Gram Ganja

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Amankan 882 Gram Ganja

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pria berinisial RDH selaku pengedar ganja. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan

Dini hari sekitar pukul 02.00. Penangkapan RDH bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aksi peredaran narkoba di rumah pelaku. Berdasarkan informasi itu, jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun memeriksa rumah RDH. Polisi lalu menemukan barang bukti ganja seberat 882 gram. Sebanyak 811 gram ganja di antaranya sudah berbentuk paket yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat. "Barang itu diperoleh tersangka dari seseorang yang disebut Pak Cik di wilayah Parung, Bogor," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin

foto dari Shutterstock

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut sudah siap diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa harga barang tersebut. Lebih jauh lagi, ternyata RDH sudah lama terlibat di dunia narkoba. Dia sudah terjun ke dunia gelap tersebut sebagai pemakai sejak masih duduk di bangku sekolah. "Selain menjual, tersangka juga menggunakan narkotika jenis ganja sejak masih sekolah," kata Vivick. Atas perbuatannya, RDH dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dikutip: Kompas

 

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading