:::

Izin Tinggal: Tanya Jawab untuk Warga Negara Asing

Wakil Direktur Jenderal Badan Imigrasi, Zhong Jingkun (kanan), menyerahkan kartu izin tinggal permanen "Plum Blossom Card" kepada Dr. Jamnia Mojdeh dari Universitas I-Shou (kiri) pada tanggal 15 Maret 2017. (Foto / Tangkapan layar dari situs Pusat Layanan Gabungan Selatan Kantor Eksekutif Yuan)
Wakil Direktur Jenderal Badan Imigrasi, Zhong Jingkun (kanan), menyerahkan kartu izin tinggal permanen "Plum Blossom Card" kepada Dr. Jamnia Mojdeh dari Universitas I-Shou (kiri) pada tanggal 15 Maret 2017. (Foto / Tangkapan layar dari situs Pusat Layanan Gabungan Selatan Kantor Eksekutif Yuan)

Q: Setelah masuk Taiwan dengan visa tinggal dari Republik Tiongkok, prosedur apa yang harus dilakukan oleh warga asing agar dapat tinggal di Taiwan?

A: Warga asing yang masuk Taiwan dengan visa tinggal harus mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing dan Izin Masuk Kembali di pos pelayanan tempat tinggal mereka dalam waktu 30 hari setelah masuk Taiwan.

Q: Selama masa tinggal, dalam waktu berapa hari warga asing harus melaporkan perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kerja?
A: Warga asing harus melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dalam waktu 30 hari sejak perubahan terjadi, dengan membawa paspor, Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing, dan dokumen pendukung (seperti bukti sewa atau dokumen kependudukan lainnya) ke pos pelayanan di daerah tempat pindah. Jika tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, akan dikenakan denda antara NT$2.000 hingga NT$10.000.

Q: Dokumen apa yang harus diserahkan oleh warga asing untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Permanen?
A:

  1. (1)Formulir aplikasi Kartu Izin Tinggal Permanen.
  2. (2)Satu foto berwarna (sesuai spesifikasi kartu identitas).
  3. (3)Bukti tanggal masuk dan keluar negara (asli).
  4. (4)Paspor baru dan lama (asli dan fotokopi, asli dikembalikan setelah verifikasi).
  5. (5)Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (asli dan fotokopi, asli dikembalikan setelah verifikasi).
  6. (6)Sertifikat pemeriksaan kesehatan (dengan nama dalam bahasa asing pemohon).
  7. (7)Bukti kepemilikan aset atau keterampilan yang cukup untuk mendukung kehidupan mandiri (contohnya: penghasilan bulanan rata-rata dalam negeri selama 1 tahun terakhir lebih dari dua kali upah minimum yang diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, atau aset bergerak dan tidak bergerak dalam negeri lebih dari NT$5 juta, atau sertifikat profesional yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah Taiwan).
  8. (8)Surat keterangan catatan kepolisian dalam dan luar negeri dalam 5 tahun terakhir.
  9. (9)Dokumen pendukung lainnya (misalnya: kutipan pendaftaran keluarga, akta nikah, atau izin kerja tergantung pada situasi kasus).
  10. (10)Biaya: NT$10.000.

Q: Apa bukti gaji yang harus diserahkan oleh warga asing untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Permanen?
A:

  • Penghasilan bulanan rata-rata dalam negeri selama 1 tahun terakhir lebih dari dua kali upah minimum yang diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (contohnya: penghasilan tahunan lebih dari NT$606.000 pada tahun 111).
  • Nilai total aset bergerak dan tidak bergerak dalam negeri melebihi NT$5 juta.
  • Sertifikat profesional yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah Taiwan.

Q: Berapa lama warga asing harus tinggal di Taiwan untuk dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Permanen untuk Orang Asing?
A: Warga asing yang secara sah tinggal terus-menerus di Taiwan selama 5 tahun, dengan tinggal lebih dari 183 hari per tahun, dan memenuhi persyaratan terkait, dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Permanen untuk Orang Asing.

Q: Setelah warga asing memasuki Taiwan dengan visa tinggal dari Republik Tiongkok, apa saja prosedur yang harus dilakukan agar dapat tinggal di Taiwan?
A: Warga asing yang masuk dengan visa tinggal harus mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (ARC) dan Izin Masuk Kembali di pos pelayanan tempat tinggal mereka dalam waktu 30 hari setelah masuk Taiwan.

Q: Berapa hari kerja yang dibutuhkan untuk memproses Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (ARC)?
A: Proses pengambilan kartu dalam waktu 10 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).

Q: Jika izin kerja warga asing berlaku hingga tahun 115 bulan Mei, namun Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing hanya berlaku hingga tahun 113 bulan April karena masa berlaku paspor yang terbatas, apakah dapat memperpanjang ARC hingga tahun 115 bulan Mei setelah memperbarui paspor dan mengubah alamat tinggal?

Pemegang Kartu Izin Tinggal Permanen untuk Orang Asing adalah orang asing yang memiliki hak tinggal permanen. (Foto / Tangkapan layar dari situs web Badan Imigrasi Nasional)

A:

  1. Jika masa berlaku paspor terbatas, ARC hanya dapat diperpanjang hingga masa berlaku paspor, tetapi tidak melebihi izin kerja. Setelah memperbarui paspor, periode tinggal dapat diperpanjang sepenuhnya tanpa biaya tambahan, namun tetap tidak boleh melebihi masa berlaku izin kerja.
  2. Berdasarkan Pasal 31, Ayat 6 Undang-Undang Imigrasi: Warga asing yang pindah alamat atau tempat kerja selama masa tinggal harus melaporkan perubahan tersebut dalam waktu 30 hari ke kantor imigrasi setempat. Jika ada perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan perubahan alamat bersamaan dengan permohonan perpanjangan ARC dalam waktu 30 hari dengan menyerahkan bukti seperti kontrak sewa atau dokumen terkait.

Q: Jika Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (ARC) hilang dan masa kerja hampir selesai, apakah pekerja asing dapat keluar dari Taiwan tanpa mengurus ARC baru?
A:

  1. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pelaksanaan UU Imigrasi, pemegang ARC yang rusak atau hilang harus mengajukan permohonan untuk penggantian kartu dengan menyerahkan dokumen terkait.
  2. Meskipun masa berlaku ARC akan segera berakhir, warga asing tetap diwajibkan untuk mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan peraturan. Jika tidak membawa ARC selama di Taiwan, warga asing akan dikenakan denda sebesar NT$1.000. 

Q: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (ARC)?
A:

  1. Formulir permohonan.
  2. Paspor asli dan visa tinggal (asli dikembalikan setelah verifikasi).
  3. Dokumen pendukung asli dan fotokopi.
  4. Satu foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2 inci yang diambil dalam 3 bulan terakhir.
  5. Biaya: NT$1.000 untuk masa berlaku 1 tahun, NT$2.000 untuk masa berlaku 2 tahun, NT$3.000 untuk masa berlaku 3 tahun, dan NT$500 untuk pelajar.

Q: Jika warga asing mengajukan perpanjangan ARC dengan tujuan "pekerjaan", namun tidak dapat memperoleh surat persetujuan dari otoritas yang berwenang sebelum tanggal kedaluwarsa ARC, bagaimana cara mengajukan perpanjangan?
A: Jika pemohon tidak dapat memperoleh surat persetujuan sebelum masa berlaku ARC habis, mereka dapat mengajukan perpanjangan 1 bulan dengan menyerahkan paspor, ARC, dan bukti bahwa mereka telah mengajukan permohonan ke otoritas terkait. Setelah surat persetujuan diterima, pemohon harus segera mengajukan perpanjangan sisa masa tinggal dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Q: Apakah Kartu Izin Tinggal untuk Orang Asing (ARC) yang hilang dapat diganti?
A: Pemohon dapat mengajukan penggantian dengan menyerahkan dokumen terkait di pos pelayanan tempat tinggal, dengan biaya NT$500 untuk setiap penggantian.

Q: Warga dengan dua kewarganegaraan yang lahir di luar negeri (berusia di atas 12 tahun) ingin masuk Taiwan untuk mengurus pendaftaran penduduk. Namun, petugas imigrasi membubuhkan cap masuk pada paspor asing. Apakah orang tersebut dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal untuk Taiwan?
A:

  1. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Imigrasi, warga negara Taiwan yang memasuki Taiwan dengan paspor asing, kecuali dalam situasi tertentu, harus keluar Taiwan dengan paspor asing dan tidak dapat mengajukan izin tinggal atau menetap.
  2. Warga negara asing yang memasuki Taiwan dengan dua kewarganegaraan harus memberi tahu petugas imigrasi untuk membubuhkan cap masuk pada paspor Taiwan mereka, agar dapat mengurus izin tinggal atau menetap.
  3. Dalam kasus ini, paspor Taiwan tidak memiliki nomor identitas nasional atau izin masuk, yang menyebabkan orang tersebut masuk Taiwan dengan paspor asing.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading