:::

Suami Istri Dapat Mengajukan Tunjangan Cuti Jaga Anak Tanpa Bayaran, 100.000 NTD Per Orang

Suami istri dapat mengajukan tunjangan cuti menjaga anak tanpa upah. Sumber: Pixabay
Suami istri dapat mengajukan tunjangan cuti menjaga anak tanpa upah. Sumber: Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Lembaga Legislatif meloloskan rancangan amandemen Pasal 19-2 Undang-Undang terkait Asuransi Ketenagakerjaan setelah 3 kali pertemuan diskusi, menghapus "jika kedua orang tua memiliki asuransi, mereka harus mengajukan tunjangan cuti izin mengasuh anak tanpa upah secara terpisah, tidak pada saat yang bersamaan", yang berarti kedepannya kedua orang tua dapat mengajukan tunjangan cuti pada waktu yang sama. Setelah pengesahan keputusan ini, berdasarkan data statik sebelumnya, rata-rata sekitar 14.000 orang mendapat manfaat setiap tahun, jumlah total sekitar 20.114 NTD per orang per bulan, dan pengajuan rata-rata sekitar 5 bulan, total 1 orang dapat menerima 100.000 NTD.

Baca juga : Perhatian! Tahun 2022 UMR Naik!

Suami istri dapat mengajukan tunjangan cuti menjaga anak tanpa upah, per orang mendapat 100.000 NTD. Sumber: Pixabay

Suami istri dapat mengajukan tunjangan cuti menjaga anak tanpa upah, per orang mendapat 100.000 NTD. Sumber: Pixabay

Pokok utama dari amandemen ini, tujuan cuti izin mengasuh anak tanpa upah adalah untuk mempertimbangkan pemberian subsidi sebagian dari hilangnya pendapatan tertanggung selama cuti izin mengasuh anak tanpa upah, dan untuk menstabilkan pekerjaan. Menjaga anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Agar metode pengajuan subsidi lebih sesuai dengan kebutuhan aktual tertanggung, maka ketentuan bahwa kedua orang tua adalah tertanggung, tidak dapat mengajukan tunjangan cuti mengasuh anak tanpa upah pada saat yang sama dihapus. Kedepannya, terlepas dari jenis pekerjaannya, pasangan suami istri dapat mengajukan tunjangan cuti izin mengasuh anak secara bersamaan.

Menurut peraturan, tunjangan cuti izin mengasuh anak dihitung sebesar 60% dari rata-rata gaji bulanan tertanggung tertanggung dalam 6 bulan pertama sejak mengambil cuti, dan akan dibayarkan setiap bulan selama masa cuti. Tunjangan diberikan total maksimum 6 bulan untuk setiap anak. Jika membesarkan lebih dari dua anak, hanya satu orang yang dapat.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Umumkan Sejumlah 217 Talenta Asing Yang Telah Berhasil Selesaikan Proses Lokalisasi

Lembaga Legislatif juga akan mengubah peraturan terkait asuransi militer. Sumber: Pixabay

Lembaga Legislatif juga akan mengubah peraturan terkait asuransi militer. Sumber: Pixabay

Selain itu, Lembaga Legislatif juga mengubah beberapa ketentuan Peraturan Asuransi Militer dan Peraturan Layanan Tentara Sukarelawan. Menghapus peraturan orang tua tidak boleh mengajukan tunjangan cuti izin mengasuh anak tanpa upah bersamaan, serta pengajuan cuti izin mengasuh anak tanpa upah bagi tentara sukarelawan.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading