img
:::

Peraturan Baru Tentang Cuti Bagi Pekerja Yang Sedang Hamil Kurang Dari Tiga Bulan, Keguguran dan Cuti Sakit Tidak Akan Mengurangi Bonus Kehadiran

Jika pekerja migran wanita mengalami keguguran dalam waktu tiga bulan kehamilan dan mengambil cuti sakit, bonus kehadiran tidak dipotong. (Gambar Ilustrasi)  (Sumber foto : Pixabay)
Jika pekerja migran wanita mengalami keguguran dalam waktu tiga bulan kehamilan dan mengambil cuti sakit, bonus kehadiran tidak dipotong. (Gambar Ilustrasi) (Sumber foto : Pixabay)
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengumumkan revisi Pasal 9 "Aturan Cuti Tenaga Kerja", yang akan mulai berlaku pada 3 Mei 2023. Pasal tersebut dengan jelas mengatur bahwa jika seorang pekerja mengalami keguguran dalam kehamilan kurang dari 3 bulan, dan tidak mengambil cuti hamil tetapi mengambil cuti sakit, majikan dilarang untuk memotong menahan bonus kehadiran penuh, bila melanggar maka majikan akan didenda hingga NT$ 1 juta.

Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa menurut "Undang-Undang Kesetaraan Kerja Gender", pekerja perempuan berhak memiliki cuti sebelum dan sesudah melahirkan sebanyak 8 minggu, hamil diatas 3 bulan berhak cuti 4 minggu, hamil dibawah 3 bulan berhak cuti 1 minggu, hamil dibawah 2 bulan berhak cuti 5 hari.

Artikel Lainnya : Mulai 17 April, Pemerintah Menghapuskan Peraturan Penggunaan Masker

Jika pekerja migran wanita mengalami keguguran dalam waktu tiga bulan kehamilan dan mengambil cuti sakit, bonus kehadiran tidak dipotong. (Gambar Ilustrasi)

(Sumber foto : Pixabay)

Namun, dalam peraturan sebelumnya, jika seorang pekerja perempuan mengalami keguguran dalam waktu 3 bulan kehamilan, jika dia mengambil cuti hamil sesuai dengan UU Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan, undang-undang terkait tidak memotong pembayaran upah bonus kehadiran penuh.

Jika seorang pekerja perempuan tidak mengambil cuti melahirkan, tetapi mengambil cuti cedera dan sakit biasa sesuai dengan aturan cuti kerja, tidak melebihi 30 hari dalam setahun, seharusnya dibayar setengah dari gaji. Namun, dulu tidak ada aturan yang jelas apakah bonus kehadiran penuh bisa dipotong, makanya menimbulkan banyak kontroversi.

Artikel Lainnya : Asuransi Penumpang Akan Diwajibkan Untuk Taksi di Taiwan Mulai 15 Juni 2023

Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa untuk melaksanakan semangat perlindungan keibuan dari Konstitusi, Pasal 9 aturan cuti kerja telah diubah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja perempuan yang hamil.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading