img
:::

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolri Singgung "New Normal"

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolri Singgung "New Normal"

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengajak masyarakat meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam upaya menuju tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal. Caranya, kata Idham, adalah dengan meningkatkan kedisiplinan. Idham menyampaikan hal tersebut dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, sekaligus refleksi di tengah pandemi Covid-19. “Hanya dengan disiplin kita bisa segera keluar dari pandemi corona ini,” ungkap Idham melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Ia pun berpesan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Selain kedisiplinan, ia menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat juga dibutuhkan untuk menuju kehidupan new normal. Disertai pula dengan kesadaran dari masyarakat mengenai dampak virus tersebut. “Perlu kerja sama yang baik antara aparat dengan masyarakat, dan kesadaran penuh dari masyarakat tentang bahaya Covid-19,” ujarnya. Dalam persiapan menuju new normal, aparat TNI-Polri memang dikerahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebelumnya, Idham telah menegaskan bahwa pengerahan personel TNI-Polri tersebut bukan dalam rangka penegakan hukum.

Anggota TNI-Polri bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," ungkap Idham melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). Pada era tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas dan bekerja. Maka dari itu, edukasi perihal penerapan protokol kesehatan dinilai penting agar penularan virus tidak terjadi saat era tersebut.

Nantinya, para personel akan ditempatkan di titik-titik keramaian. Misalnya, mal atau pusat perbelanjaan serta transportasi umum. Polri pun mengklaim akan mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya. Namun, bagi mereka yang melawan petugas dapat dijerat hukuman pidana, yaitu Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Sumber:Kompas

Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta(Kompas)

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading