img
:::

Suka Minum Minuman Kocok? Pelajari Cara Membaca Label Untuk Keamanan Konsumsi!

Di musim panas yang panas, banyak orang suka minum minuman kocok. (Gambar/sumber: Heho Health)
Di musim panas yang panas, banyak orang suka minum minuman kocok. (Gambar/sumber: Heho Health)

Pada musim panas yang panas, banyak toko minuman berantai dan minimarket menawarkan berbagai minuman, terutama minuman yang ditambah jus buah segar yang sangat digemari konsumen dan menjadi pilihan utama banyak orang untuk mendinginkan diri. Namun, dengan semakin banyaknya masalah keamanan pangan, bagaimana cara menikmati minuman tersebut dengan aman? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan beberapa tips penting untuk membantu konsumen memastikan keamanan saat membeli. 

Wakil Direktur BPOM Lin Jin-fu menyampaikan bahwa sesuai dengan "Persyaratan Pelabelan Minuman yang Disiapkan di Tempat di Toko Minuman Berantai, Minimarket, dan Industri Makanan Cepat Saji", pelaku usaha harus mencantumkan secara jelas total kandungan gula, total kalori, total kafein, serta negara asal bahan baku teh dan kopi pada label minuman. Informasi ini membantu konsumen memahami kandungan minuman dan membuat pilihan yang lebih sehat.Label untuk minuman yang dibuat di tempat. (Gambar/sumber: Heho Health)

Untuk minuman jus buah dan sayuran, jika kandungan jus buah dan sayuran melebihi 10%, nama produk dapat diberi label sebagai "Jus XX"; jika kandungannya di bawah 10%, maka harus diberi label sebagai "Minuman XX"; jika tidak mengandung jus buah dan sayuran, harus diberi label sebagai "Rasa XX". Label ini dapat ditampilkan melalui kartu, menu, label, papan, kode QR, atau cara elektronik lainnya. 

Selain itu, jus buah dan sayuran kemasan harus diberi label sesuai dengan "Persyaratan Pelabelan Minuman Kemasan Pasar yang Mengklaim Mengandung Jus Buah atau Sayuran". Jika kandungan total jus buah dan sayuran melebihi 10%, harus dicantumkan "Kandungan Jus Asli" dan dapat diberi label sebagai "Jus Campuran Buah (Sayuran)". Jika kandungan di bawah 10%, harus dicantumkan "Kandungan Jus Buah (Sayuran) Kurang dari 10%" atau "Tidak Mengandung Jus Buah (Sayuran)", dan dalam nama disebutkan "Rasa" atau "Cita Rasa".Label untuk minuman kemasan yang dijual di pasaran. (Gambar/sumber: Heho Health)

BPOM mengingatkan konsumen untuk memperhatikan label minuman yang disiapkan di tempat atau jus buah dan sayuran kemasan saat membeli untuk memastikan keamanan pangan saat menikmati minuman lezat. Dengan mengikuti langkah sederhana ini, konsumen dapat menikmati minuman menyegarkan musim panas dengan lebih tenang.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading