Vaksin Covid-19 terus diberikan, tetapi ada laporan bahwa pengusaha meminta orang yang diwawancara diharuskan untuk memberikan bukti sertifikat vaksinasi saat wawancara. Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (就業服務法) pengusaha saat merekrut atau mempekerjakan karyawan tidak boleh melanggar kesediaan mereka, mempertahankan kartu identitas mereka, sertifikat kerja atau dokumen lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu sertifikat vaksinasi adalah "informasi privasi pekerjaan" (就業隱私資料) dan majikan harus memiliki alasan yang masuk akal jika tidak majikan akan didenda.
Baca juga:Biaya Perantara Naik di Bawah Pandemi! Majikan Boleh Mempertimbangkan Direct Hiring
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa pengusaha harus memiliki alasan yang masuk akal sebelum mengajukan permintaan. Sumber: Diambil dari《聯合報》
Wakil kepala Departemen Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (勞動部勞動力發展署副組長) Wu Shuying (吳淑瑛) mengatakan bahwa akhir-akhir ini dilaporkan ada pekerja diminta untuk memberikan bukti sertifikat vaksinasi ketika mereka pergi untuk wawancara, sehingga para pekerja khawatir privasi pribadi mereka akan terkocorkan, tidak ada keraguan bahwa sertifikat vaksinasi adalah informasi pribadi, tetapi itu bukan informasi yang diperlukan untuk pekerjaan, itu harus dinilai dari atribut pekerjaan dan kondisi lapangan institusi.
Pekerja dapat mengajukan laporan jika mereka menghadapi situasi seperti ini. Sumber: Diambil dari《聯合報》
Selain itu, jika tempat kerja merupakan bidang yang berisiko tinggi dan dapat bersentuhan dengan banyak pasien yang berpenyakit Covid-19, pemberi kerja harus memberikan alasan yang masuk akal ketika meminta pelamar untuk memberikan bukti, jika tidak memiliki alasan yang masuk akal maka majikan setara dengan meminta pekerja untuk memberikan informasi yang tidak diperlukan dalam pekerjaan yang merupakan tindakan ilegal. Jika pekerja menghadapi situasi seperti ini dapat mengajukan laporan ke unit administrasi ketenagakerjaan (勞政單位). Setelah diselidiki, jika majikan benar terlibat dalam pelanggaran hukum maka akan didenda sebanyak 60.000 NTD hingga 300.000 NTD.