img
:::

Protokol Kesehatan dan Peraturan Pencegahan Penularan COVID-19 Meningkat Menjelang Perayaan Tahun Baru Imlek

Protokol Kesehatan dan Peraturan Pencegahan Penularan COVID-19 Meningkat Menjelang Perayaan Tahun Baru Imlek. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Protokol Kesehatan dan Peraturan Pencegahan Penularan COVID-19 Meningkat Menjelang Perayaan Tahun Baru Imlek. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Protokol Kesehatan dan Peraturan Pencegahan Penularan COVID-19 Meningkat Menjelang Perayaan Tahun Baru Imlek

Melihat bahwa telah muncul sejumlah kasus berkelompok di Taoyuan dan Kaohsiung, Pemerintah Taiwan memutuskan untuk menerapkan beberapa peraturan pengendalian dan meningkatkan pelaksanaan protokol-protokol kesehatan tertentu. Dalam artikel berikut ini, pihak redaksi dari 【Berita Global untuk Penduduk Baru】 telah membuat ringkasan bagi  para pembaca agar dapat memahami dan mengetahui lebih banyak informasi tentang perubahan yang ditetapkan pada protokol kesehatan pencegahan penularan.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Warga dilarang untuk makan dan minum baik dalam kereta HSR maupun TRA. Pelanggar akan dihadapkan dengan sanksi denda sebesar 15 ribu NTD. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Warga dilarang untuk makan dan minum baik dalam kereta HSR maupun TRA. Pelanggar akan dihadapkan dengan sanksi denda sebesar 15 ribu NTD. Sumber: foto diambil dari Pixabay

  • Larangan makan dan minum dalam kereta TRA atau HSR

Kementerian Transportasi telah mengumumkan bahwa semua warga yang menaiki kereta TRA, HSR, bus antarkota, perahu, dan kendaraan-kendaraan umum lintas daerah lain diwajibkan untuk memakai masker selama perjalanan dan dilarang untuk makan dan minum. Pengecualian hanya berlaku bagi warga yang ingin mengkonsumsi air putih, minum obat, dan menyusui. Setelah selesai minum, masker harus kembali dipakai. Di luar kendaraan umum, warga diperbolehkan makan dan minum di stasiun, namun tetap harus menjaga jarak sosial. Pihak stasiun juga harus memasang papan pemisah.

Pihak manapun yang ditemukan melanggar peraturan dan mengabaikan pengingat akan dikenakan dengan sanksi denda sebesar 3 hingga 15 ribu NTD.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Pihak penyelenggara kegiatan keagamaan diwajibkan untuk meningkatkan usaha pencegahan penularan. Sumber: CECC

Pihak penyelenggara kegiatan keagamaan diwajibkan untuk meningkatkan usaha pencegahan penularan. Sumber: CECC

  • Peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan selama penyelenggaraan kegiatan keagamaan

Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan bahwa semua kegiatan keagamaan di mana penjagaan jarak sosial tidak dapat dijamin akan segera dihentikan untuk mengurangi risiko penularan di antara masyarakat. Pihak penyelenggara kegiatan keagamaan diwajibkan untuk menetapkan sistem pelacakan kontak dengan kode QR, mengukur suhu peserta yang datang, membersihkan dan mendesinfeksi lingkungan dan fasilitas yang digunakan, serta memastikan bahwa semua peserta kegiatan menjaga jarak sosial dan memakai masker.

Protokol kesehatan dan peraturan pencegahan penularan yang harus ditetapkan di pusat perbelanjaan. Sumber: Kementerian Ekonomi

Protokol kesehatan dan peraturan pencegahan penularan yang harus ditetapkan di pusat perbelanjaan. Sumber: Kementerian Ekonomi

  • Sistem pelacakan melalui pemindaian kode QR di restoran

Mempertimbangkan bahwa pusat perbelanjaan akan semakin ramai menjelang perayaan  Tahun Baru Imlek, pihak penanggung jawab pusat perbelanjaan, restoran, dan toserba wajib menempatkan kode QR yang akan meninggalkan jejak masuknya warga ke dalam fasilitas-fasilitas tersebut. Pihak penanggung jawab juga diwajibkan meningkatkan usaha protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh. Masyarakat juga diingatkan agar senantiasa menaati peraturan yang ada.

4 peraturan pencegahan penularan utama yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

4 peraturan pencegahan penularan utama yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

  • Kewajiban tes COVID-19 massal bagi semua perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 50 atau lebih pekerja migran

Semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 pekerja migran diwajibkan untuk menyelenggarakan tes swab COVID-19 massal. Ada juga rencana untuk melakukan pemberian tes swab COVID-19 bagi perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 50 pekerja migran. Selain itu, setiap pekerja migran harus memiliki tempat tidur sendiri, dan tempat tinggal mereka harus memenuhi standar ukuran, yaitu seluas 3,6 meter persegi untuk setiap orang.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading