img
:::

Peringatan Level Dua Perpanjang Hingga 10 Januari 2022. Pengeluaran Aturan Pencegahan Tahun Baru

Peringatan Level Dua diperpanjang hingga 10 Januari 2022. Sumber: CECC
Peringatan Level Dua diperpanjang hingga 10 Januari 2022. Sumber: CECC
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Menanggapi ancaman virus baru Omicron, Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) mengumumkan bahwa mereka akan mempertahankan standar kewaspadaan pandemi tingkat dua dari 28 Desember hingga 10 Januari 2022.

Baca juga : Departemen Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Pingtung Berkumpul di "Shengli Xingcun" untuk Merayakan Festival Imigrasi Internasional!

CECC juga mengumumkan peraturan dan langkah-langkah pencegahan pandemi. Sumber: CECC

CECC juga mengumumkan peraturan dan langkah-langkah pencegahan pandemi. Sumber: CECC

Kegiatan Malam Tahun Baru akan tiba, CECC juga mengumumkan langkah-langkah dan peraturan pencegahan epidemi yang relevan sebagai berikut:

1.Penggunaan masker tetap mengikuti peraturan saat ini. Selalu memakai masker setiap saat keluar rumah. Namun untuk persyaratan berikut dibawah ini, penggunaan masker dibebaskan:

Berikut tempat atau kondisi dimana tidak perlu memakai masker, tetapi tetap harus membawa masker, dan jika ada gejala terkait atau tidak dapat menjaga jarak dengan objek yang tidak ditentukan, harus memakai masker: 1. Saat berolahraga dan bernyanyi di dalam/luar ruangan; 2. Saat mengambil foto individu/kelompok di dalam/luar ruangan; 3. Ketika satu atau beberapa orang melakukan siaran langsung, rekaman video, pembawa acara, pelaporan, pidato, seminar, mengajar, dan pekerjaan atau aktivitas percakapan lainnya selama pembuatan film atau sedang berlangsung; 4. Pekerja pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan yang bekerja di tempat terbuka (seperti ladang, peternakan ikan, pegunungan dan hutan); 5. Aktivitas di pegunungan dan hutan (termasuk kawasan rekreasi area hutan) dan aktivitas di tepi laut; 6. Di tempat-tempat di mana masker dapat basah, seperti tempat mata air panas dan dingin, oven, fasilitas spa, sauna, ruang mandi uap, dan aktivitas air lainnya.

b.Saat makan atau minum diluar.

C.Tempat atau kegiatan yang ditentukan oleh CECC atau otoritas yang berwenang, jika tindakan pencegahan terkait terpenuhi, masker dapat dilepas sementara.

Baca juga: Program Harmoni Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Asing

Peraturan pencegahan pandemi saat Tahun Baru. Sumber: Pixabay

Peraturan pencegahan pandemi saat Tahun Baru. Sumber: Pixabay

2.CECC mengingatkan masyarakat terkait tindakan pencegahan pada acara besar malam Tahun Baru:

a.Penyelenggara harus mematuhi langkah-langkah pengumuman Peringatan Level Dua dari CECC dan peraturan pemerintah daerah terkait anti-epidemi untuk acara skala besar: 1. Penyelenggara harus menyediakan pembersih tangan yang cukup di lokasi acara, meningkatkan frekuensi desinfeksi toilet umum, dan memiliki tindakan tanggapan medis; 2. Selain area penjualan yang ditentukan, tidak boleh menjual makanan di dalam area; 3. Kegiatan di dalam ruangan tidak diperbolehkan menjual tiket tempat duduk, harus menerapkan sistem scan barcode, merencanakan pintu masuk yang tetap, dan melakukan pengukuran suhu serta desinfeksi tangan di pintu masuk.

b.Selama acara, masker harus selalu dipakai, makan atau minum tidak diperbolehkan, kecuali untuk menghilangkan haus.

(1)Selain pembawa acara, pengisi acara, dan juru bicara saat sedang perekaman atau pembuatan film diperbolehkan lepas masker. Staf dan peserta lainnya tidak boleh makan minum (kecuali untuk menghilangkan dehidrasi) dan saat pengambilan foto boleh lepas masker.

(2)Dengan persetujuan pemerintah daerah, penyelenggara dapat mendirikan tempat khusus makan, daerah ini harus menerapkan sistem scan barcode, pengukuran suhu dan desinfeksi tangan di pintu masuk. Tidak diperbolehkan makan sambil berjalan dan tidak boleh mencicipi makanan.

(3)Bagi yang melanggar peraturan dan tidak mau mendengarkan setelah tegur oleh petugas, maka akan dihukum oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

3.Karantina di rumah, isolasi di rumah, (ditambah) manajemen kesehatan mandiri, dan orang-orang dengan gejala yang dicurigai seperti demam, gejala pernapasan, diare, bau dan rasa yang tidak normal (termasuk pengisi acara dan staf acara) tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan terkait, akan didenda bagi yang melanggar.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading