Lion Air menyampaikan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier).
Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.
Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR).
"Untuk pemesanan/ pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10)," ungkap Danang dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).
Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dengan rute domestik. Namun, penurunan itu hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan baru ini baru akan berlaku efektif mulai pekan depan. Dia pun berharap para maskapai penerbangan LCC domestik bisa sama-sama menurunkan tarif tiket pesawat.
Sumber: Liputan6