img
:::

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diajukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Riau, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut. "Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin. ''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' lanjutnya.

Adapun kondisi kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dengan demikian Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sebelumnya, ada 9 daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Sumber:Kompas

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Riau

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading