img
:::

Kapal Penumpang Antarwilayah di Lokasi Non-PSBB Bisa Beroperasi walau ada Larangan Mudik

Kapal Penumpang Antarwilayah di Lokasi Non-PSBB Bisa Beroperasi walau ada Larangan Mudik

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap mengangkut penumpang. Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020). Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Luhut mengatur bahwa pengecualian itu dilakukan dengan syarat.

Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19. "(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan ... kabupaten ... provinsi ...," tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut. "... dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan ... kabupaten ... provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19".

Di samping itu, kapal penunpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi. Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi. Akan tetapi, izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya. Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020). Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19.

Sumber:Kompas

Kapal penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading