img
:::

Peringatan! Pandemi Meningkat, Seluruh Rumah Sakit dan Lembaga Perawatan Jangka Panjang Membatasi 1 Wali yang Menemani dan Melarang Menjenguk Pasien

Peringatan! Pandemi Meningkat, Seluruh Rumah Sakit dan Lembaga Perawatan Jangka Panjang Membatasi 1 Wali yang Menemani dan Melarang Menjenguk Pasien

Berita Global untuk Penduduk Baru】/Penerjemah Jessica May

COVID-19 telah menyebar di masyarakat, untuk mengurangi penyebaran penyakit dan resiko penularan, Pusat Komando Epidemi mengumumkan, mulai hari ini sampai 8 Juni, seluruh Rumah Sakit dan Lembaga Perawatan Jangka Panjang, selain alasan khusus, melarang untuk menjenguk pasien, pasien yang dirawat di rumah sakit dan yang tinggal di lembaga perawatan jangka panjang membatasi 1 orang wali yang menemani, ketentuan yang berkaitan seperti dibawah ini :

  1. Mulai hari ini sampai 8 Juni, dilarang menjenguk pasien diseluruh rumah sakit dan lembaga perawatan jangka panjang, kecuali alasan khusus.
  2. Rumah sakit memperbolehkan dengan alasan khusus dibawah:
  1. Pasien yang menjalankan operasi, pengobatan invasif, dll. Harus ditemani keluarga atau sesuai peraturan undang-undang harus ditandatangani atau mendapat persetujuan keluarga.
  2. UGD, unit perawatan intensif atau ruang rawat khusus, untuk keperluan menjelaskan kondisi penyakit pada keluarga.
  3. Lainnya seperti memburuknya kondisi pasien atau kebutuhan perawatan medis, atau kondisi penyakit yang mengharuskan dirawat dalam jangka panjang, dinilai perlu untuk menjenguk pasien dan disetujui oleh institusi medis.
  4. .   Kondisi pengecualian untuk menjenguk pasien di Lembaga perawatan jangka panjang seperti dibawah ini:
  1. Pasien mengalami gangguan mental berat, seperti: insomnia, tekanan darah tidak stabil, emosi labil, dll. Lembaga tidak dapat menenangkan pasien.
  2. Kondisi lain yang dinilai harus menjenguk pasien.
  3. .   Pusat Komando mengingatkan wali yang menemani pasien di rumah sakit dan lembaga jangka panjang harus “selalu memakai masker, mematuhi etika batuk, selalu menjaga kebersihan tangan”. Apabila tetap tidak memakai masker, sesuai peraturan pencegahan dan pengendalian penyakit menular pasal 36 dan peraturan terkait pasal 70 dikenakan denda lebih dari NT$3,000 dan kurang dari NT$15,000.

Mengingatkan masyarakat untuk menghindari menjenguk atau menemani pasien, disarankan untuk menghubungi lewat video call atau telefon; Bila harus menemani, wajib mendaftarkan nama asli dan mematuhi aturan dirumah sakit yang bersangkutan.

 

Artikel lain: Pasien yang terinfeksi berada di Shuangbei ! Penduduk yang berada di lokasi sama tanggal 26 dan 28 April harus melakukan karantina mandiri

Artikel lain: Penambahan 8 Kasus Baru: 6 WNA dari Indonesia, Thailand, India, dan Filipina, Sumber Penularan 2 Kasus Lain Masih dalam Penyelidikan

Seluruh Rumah Sakit dan Lembaga Perawatan Jangka Panjang Membatasi 1 Wali yang Menemani dan Melarang Menjenguk Pasien. Gambar / Pusat Komando Epidemi

Seluruh Rumah Sakit dan Lembaga Perawatan Jangka Panjang Membatasi 1 Wali yang Menemani dan Melarang Menjenguk Pasien. Gambar / Pusat Komando Epidemi

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading